Rabu 21 Mar 2018 18:52 WIB

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Yogyakarta Diberlakukan

Perda ini telah selama satu tahun dilakukan sosialisasi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Rokok
Rokok

REPUBLIKA.CO.ID,  YOGYAKARTA -- Terhitung sejak 20 Maret 2018, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi diberlakukan di Kota Yogyakarta. Substansi perda tersebut adalah melarang orang untuk merokok di kawasan tanpa rokok.

Bagi para pelanggar akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan selama maksimal satu bulan dan denda maksimal Rp 7,5 juta. "Perda ini telah ditetapkan pada 20 Maret 2017 lalu, selama satu tahun dilakukan sosialisasi dan hari ini 20 Maret 2018 mulai diberlakukan," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.

Ia mengatakan, ada tujuh lokasi yang tidak membolehkan orang merokok, yaitu di sejumlah fasilitas umum. Mulai tempat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, poliklinik, tempat proses belajar seperti sekolah, tempat bermain, ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

Perda KTR, lanjutnya, memiliki dua kawasan mutlak yang tidak membolehkan ada aktivitas orang merokok, berjualan rokok dan tidak boleh ada iklan rokok. Yaitu, di lingkungan pelayanan kesehatan dan lingkungan dunia pendidikan.

Selain itu, seperti perkantoran, lembaga atau korporasi diwajibkan menyediadkan tempat untuk merokok. Untuk tahap pertama akan diberikan sosialisasi kepada instansi, lembaga atau korporasi yang menyatakan setiap lingkungan perkantoran tidak dibolehkan ada rokok.

"Tapi, kantor punya konsekuensi harus menyediakan tempat untuk merokok, itu yang harus kita sadarkan secara bersama-sama," ujar Heroe.

Pada tahap kedua, kawasan yang bersifat layanan publik akan didorong tidak mengizinkan ada tempat merokok maupun berjualan rokok. Terutama, menyangkut tentag pelayanan publik, masyarakat akan didorong menerapkan kawasan tanpa rokok.

Artinya, kesadaran membangun dari masyarakat maupun pengelola kelembagaan lingkungan kantor pemerintah. Heroe menambahkan, di luar kawasan tanpa rokok yang ditetapkan Perda kegiatan merokok juga dilarang bila sekitarnya terdapat ibu hamil dan anak-anak.

"Tujuannya adalah untuk menjaga agar para ibu hamil dan anak-anak terhindar dari paparan asap rokok yang dilakukan orang lain," katanya.

Perda KTR bukan saja melarang orang untuk tidak merokok di kawasan tanpa rokok, tapi melarang memproduksi produk tembakau, melarang menjual beli produk tembakau, melarang mengiklankan produk tembakau, dan melakukan promosi produk tembakau di kawasan tanpa rokok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement