Rabu 21 Mar 2018 13:15 WIB

Pemerintah Kaji Dana Santunan untuk Penggusuran Tanah Negara

Dana santunan untuk warga yang tinggal di tanah negara dan digusur.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Ilustrasi penggusuran
Ilustrasi penggusuran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah mengkaji pemberian uang kerahiman atau dana santunan bagi masyarakat yang menempati tanah negara dan akan digusur untuk pelaksanaan proyek.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan pemberian dana kerahiman tersebut tengah dipertimbangkan untuk warga yang telah lama mendiami tanah milik negara dengan itikad baik dan dalam jangka waktu yang lama.

"Kalau pembebasan lahan, kemudian di atas tanah negara, tetapi orang mendiami itu dengan itikad baik dan jangka panjang, nah itu kalau mereka dipindahkan itu harus ada bagaimana mekanisme supaya ada sejenis dana kerahiman," ujar Sofyan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (21/3).

Selama ini, kata dia, dana kerahiman untuk pembebasan lahan negara yang ditinggali masyarakat diberikan khusus untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) saja. Namun, pemerintah pun akan mengkaji agar masyarakat yang menguasai tanah negara dan terdampak penggusuran proyek non-PSN juga bisa mendapatkan dana santunan.

"Kita sedang memikirkan bagaimana jalannya supaya misalnya orang yang terpaksa digusur yang sudah lama tinggal, misal untuk pelebaran kereta api, memang di tanah PT Kereta Api selama ini kita nggak bisa bayar, nggak bisa ganti rugi. Dan memang nggak bisa diganti rugi. Tapi kalau untuk proyek PSN ada kerahiman, tapi non-PSN tidak boleh dana kerahiman," ujarnya.

Jika dimungkinkan, pemerintah pun akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56/2017 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam penyediaan tanah untuk proyek strategis nasional. "Ya presiden sudah tadi, kita lihat lagi bagaimana mengubah Perpresnya barangkali," ujarnya.

Sejumlah opsi pemberian dana santunan pun akan disediakan bagi masyarakat terdampak proyek, salah satunya yakni dengan relokasi warga ke perumahan rakyat rusunawa atau rusunami. Dalam perpres nomor 56/2017 tersebut dicantumkan bahwa masyarakat akan menerima dana santunan atas pembangunan Proyek Strategis Nasional apabila telah menguasai atau memanfaatkan tanah milik negara minimal selama sepuluh tahun dan dengan itikad baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement