Rabu 21 Mar 2018 01:27 WIB

Kemenkominfo Sederhanakan Izin Penyiaran

Kemenkominfo mendorong pendaftaran melalui layanan daring.

Kemenkominfo.
Foto: Antara
Kemenkominfo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyederhanakan izin penyiaran dan mendorong pendaftaran melalui layanan daring. Langkah itu disebut sesuai arahan Presiden untuk meningkatkan kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB).

"Diperlukan adanya simplifikasi regulasi dan permohonan diharapkan dilakukan secara daring. Harusnya sudah tidak ada kendala teknologi lagi di masyarakat," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo Ahmad Ramli dalam keterangan tertulis yang dipantau di Jakarta, Selasa (20/3).

Ahmad Ramli menuturkan upaya penyederhanaan perizinan dilakukan melalui pendelegasian wewenang, penyederhanaan regulasi serta pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang sudah diresmikan Menteri Kemkominfo Rudiantara pada 21 Juni 2017.

Menurut dia, walaupun PTSP sudah diresmikan, tetapi dalam pelayanan perizinan pos dan informatika masih belum bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat luas dan pemangku kepentingan lainnya, khususnya dalam pelayanan perizinan penyiaran.

Pihaknya juga melibatkan asosiasi serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat agar semua pihak dapat mendukung penyederhanaan perizinan penyiaran yang dilakukan melalui e-penyiaran.

Penyempurnaan Perdirjen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Format Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dibahas dengan asosiasi dan KPI Pusat.

"Kami membutuhkan masukan dari asosiasi mengenai efisiensi proses perizinan agar tercipta proses, sistem dan dokumen yang efisien," tutur Ahmad Ramli.

Ia mengharapkan masukan dari asosiasi dapat disampaikan secara tertulis paling lambat 30 Maret 2018 yang akan menjadi bahan optimalisasi layanan perizinan penyiaran.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Agung Supriyo mendukung langkah Kemkominfo dalam melakukan penyederhaan perizinan melalui daring.

Agung Supriyo mengharapkan perizinan yang dikembangkan dapat benar-benar memudahkan pemohon.

"Apabila dalam perizinan setiap tahun mewajibkan pemohon untuk mengisi data yang sama maka perlu pengembangan dalam sistem perizinan penyiaran agar memudahkan pemohon," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement