Selasa 20 Mar 2018 23:13 WIB

Zaini Dihukum Mati, CIPS: Diplomasi Pemerintah Lemah

Penguatan diplomasi harus dilakukan terus menerus.

Bayangan sejumlah jurnalis saat mengabadikan spanduk dan poster dalam aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Selasa (20/3).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Bayangan sejumlah jurnalis saat mengabadikan spanduk dan poster dalam aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Selasa (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah harus memperkuat upaya-upaya diplomasi dengan negara-negara yang menjadi tujuan kerja para TKI agar peristiwa eksekusi terhadap Zaini Misrin Arsyad di Arab Saudi tidak terjadi lagi. Hal ini diungkapkan oleh peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy.

"Dieksekusinya pekerja migran Indonesia bernama Zaini Misrin adalah bentuk dari kurang kuatnya diplomasi pemerintah," kata Imelda, Selasa (20/3).

Imelda mengatakan, kasus yang terjadi kepada Zaini Misrin sangat disayangkan. Sehingga, diplomasi antara pemerintah dengan negara-negara yang mempekerjakan pekerja migran Indonesia harus diperkuat.

Menurut dia, penguatan diplomasi harus dilakukan terus menerus dan tidak hanya lewat pertemuan. Namun, juga melalui sistem pendataan dan pengawasan yang dilakukan secara berkala.

"Lewat pendataan dan pengawasan yang dilakukan secara berkala, pemerintah dalam hal ini KBRI bisa melacak keberadaan dan status hukum para pekerja migran. Dengan begini, upaya-upaya hukum bisa dilakukan sejak awal kasus dan memungkinkan penyelesaian kasus secara damai," terang Imelda.

Walaupun demikian, Imelda juga mengatakan, upaya diplomasi seringkali terbentur dengan ketetapan dan sistem hukum yang ada di negara tersebut. Ia juga menyatakan, berbagai pihak perlu mengecam proses peradilan terhadap Zaini Misrin yang dinilai tidak melalui proses peradilan adil, serta tidak adanya respons dari pihak pemerintah Arab Saudi dalam menanggapi usaha Indonesia untuk menyelesaikan kasus ini secara diplomatik.

"Apalagi ditambah dengan sikap pemerintah Arab Saudi yang melakukan eksekusi hukuman mati terhadap Zaini tanpa memberitahu pihak pemerintah Indonesia," tegas Imelda.

Di tempat terpisah, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendesak Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri untuk segera membahas regulasi turunan dari UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ketua DPR menyatakan, bahwa sampai saat ini belum satupun peraturan pelaksanaan yang ditetapkan pemerintah.

"Kami minta pemerintah secara serius melakukan pendampingan terhadap pekerja Indonesia di luar negeri yang terjerat kasus hukum ataupun mendapat penyiksaan oleh majikan, mengingat kasus yang terjadi pada Muhammad Zaini Misrin yang telah dieksekusi tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia," kata Bambang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement