REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 30 kilogram narkoba jenis sabu dari Malaysia. Barang bukti sabu itu didapatkan setelah petugas BNN melakukan penggerebekan di dua lokasi, Sumatra Utara.
"BNN telah melakukan penggerebekan di dua lokasi di Sumut yakni di Jalan Semayang, Binjai dan dan Simpang Marindal, Medan pada hari Senin (20/3)," kata Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (20/3).
Barang bukti 30 kilogram sabu disita dari tersangka Khalidi, Bahtiar, Iwan, dan Ambri. "Barang bukti sebanyak 20 kilogram sabu dari tersangka Khalido dan Bahtiar. Narkoba berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui Aceh selanjutnya dibawa dengan tujuan Medan, Sumut," kata Arman.
Sedangkan barang bukti sebanyak 10 kilogram sabu dengan tersangka Iwan dan Ambri alias Kumay. Pada saat dilakukan penangkapan, Iwan dan Ambri melawan petugas dan berupaya melarikan diri, sehingga dilumpuhkan dengan tembakan mengenai badan Kumay.
"Kemudian diberikan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit. Kumay adalah bandar narkoba yang sudah berkali-kali menyelundupkan narkoba dan sudah lama masuk dalam DPO BNN. Saat ini masih dalam pengembangan jaringannya," kata Arman.