Selasa 20 Mar 2018 16:00 WIB

Ini Saran Bamsoet Atasi Permasalahan TKI

Pihaknya telah meminta Tim Pengawas TKI DPR untuk melakukan investigasi.

TKI
Foto: Antara
TKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku tak akan berdiam diri dengan eksekusi mati terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama M Zaini Misrin di Arab Saudi. Harapannya agar persoalan serupa tidak terjadi di kemudian hari.

Bambang mengatakan, pihaknya telah meminta Tim Pengawas TKI DPR untuk melakukan investigas atas kasus hukum yang menyeret pekerja migran Indonesia asal Bangkalan, Madura itu. “Agar Tim Pengawas TKI DPR melakukan investigasi secara menyeluruh terkait eksekusi mati yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi terhadap Muhammad Zaini Misrin,” ujarnya, Selasa (20/3).

Legislator Golkar yang akrab disapa dengan panggilan Bamsoet itu menambahkan, pemerintah harus lebih getol dalam mendampingi dan memberi advokasi bagi TKI yang terseret masalah hukum. Sebagai contoh dalam persoalan Misrin, kata Bamsoet, Arab Saudi tidak memberikan notifikasi ke pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan hukuman pancung terhadap TKI yang didakwa membunuh majikannya itu.

“Pemerintah secara serius melakukan pendampingan terhadap pekerja Indonesia di luar negeri yang terjerat kasus hukum ataupun mendapat penyiksaan oleh majikan, mengingat kasus yang terjadi pada Muhammad Zaini Misrin yang telah dieksekusi tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, Bamsoet juga menyinggung tentang belum adanya peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor  18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mantan ketua Komisi III DPR itu pun mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan menuntaskan regulasi turunan UU untuk melindungan para TKI di luar negeri itu.

“Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera membahas regulasi turunan dari UU tersebut, mengingat sampai saat ini belum satupun peraturan pelaksanaan yang ditetapkan pemerintah,” cetusnya.

Bamsoet lantas menyebut pekerja migran Indonesia bernama Suyanti yang mengalami ketidakadilan di Malaysia. Majikan Suyanti yang didakwa menyiksa TKI asal Kisaran, Sumatera Utara itu lolos dari hukuman penjara dan hanya diperintahkan membayar denda.

Bamsoet khawatir para pelaku penganiayaan terhadap TKI bisa lolos begitu saja seperti halnya vonis terhadap majikan Suyanti.

“Pemerintah terutama Kementerian Luar Negeri agar lebih serius dalam melakukan pembelaan dengan mengirimkan nota protes serta mengajukan banding terhadap putusan pengadilan Malaysia mengingat korban (Suyanti, red) mengalami cedera fisik berat akibat penganiayaan,” ujarnya.

Selain itu, Bamsoet juga mengharapkan pemerintah bisa bekerja sama dan menerima masukan dari Migrant Care Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap TKI. “Karena kasus penganiayaan TKI masih kerap terjadi di luar negeri,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement