REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menyebutkan setidaknya, ada 53 persen dosen di perguruan tinggi menduduki jabatan struktural. Mulai dari kepala bagian, kepala prodi hingga rektor. Sehingga dosen tersebut tidak hanya fokus pada peningkatan akademik.
"Artinya apa? 53 persen dosen tersebut akan berurusan dengan kebijakan administrasi. Tidak lagi fokus pada inovasi dan keilmuan," kata Direktur Jenderal Sumber Daya IPTEK dan Dikti Kemenristekdikti Prof. Ali Ghufron di Jakarta, Selasa (20/3).
Dia mengatakan, idealnya dosen yang menduduki jabatan struktural tersebut yaitu tidak lebih dari separuh jumlah dosen. Jika hal tersebut terjadi, maka dikhawatirkan keilmuan, inovasi, dan jumlah penelitian dosen menjadi berkurang.
"Kalau kita mau maju, harus punya inovasi. Kalau tidak ada inovasi kita akan jadi negara pengikut saja," jelas Ghufron.
Kendati demikian, menurut Ghufron, tidak bermasalah jika ada dosen yang menduduki jabatan struktural. Asalkan jabatan yang diduduki adalah jabatan yang sesuai dengan latarbelakang pendidikan dosen tersebut.
"Seperti saya, menguasai bidang kesehatan dan jaminan kesehatan yang kemudian menyukseskan BPJS. Dosen itu ya begitu, harus menjadi akademik leader," jelas dia.