Selasa 20 Mar 2018 15:31 WIB

Rumah Wali Kota Malang Digeledah KPK

Ketua RW tempat tinggal Walkot Malang jadi saksi penggeledahan

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Bilal Ramadhan
Walikota Malang, Mohammad Anton melakukan inspeksi mendadak (sidak) reklame dan parkir liar di beberapa titik Kota Malang, Jumat (26/1).
Foto: dok. Humas Pemkot Malang
Walikota Malang, Mohammad Anton melakukan inspeksi mendadak (sidak) reklame dan parkir liar di beberapa titik Kota Malang, Jumat (26/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kediaman pribadi Walikota nonaktif Kota Malang, Mohammad Anton kembali digeledah para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di halaman kediaman yang berada di Jalan Tlogo Indah, Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang terlihat empat mobil.

Ketua RW 01 Tlogo Indah, Tlogomas, Lowokwaru, Aziz Maulana mengaku tak tahu menahu adanya penggeledahan di kediaman pria yang biasa disapa Abah Anton tersebut. "Tidak ada pemberitahuan, tapi tadi ada yang ngebel (hubungi) saya," ujar Aziz saat ditemui wartawan di halaman kediaman Abah Anton, Kota Malang, Selasa (20/3).

Menurut Aziz, kedatangannya ke kediaman Abah Anton tak lebih untuk menjalankan tugasnya sebagai ketua RW. Dengan kata lain, dia hanya sekedar menyaksikan hal-hal yang terjadi di kediaman Abah Anton.

"Saya dipanggil ke sini untuk menyaksikan katanya. Tapi apa yang disaksikan? Yang pasti kita memang harus menyaksikan kalau ada tamu dan kali ini KPK yang bertamu," tambah dia.

Seperti diketahui, tim penyidik KPK kembali mendatangi Kota Malang sejak Senin (19/3). Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa 14 anggota DPRD di Polresta Malang atas kasus dugaan suap pembahasan APBDP Pemkot Malang TA 2015.

Sementara pada Selasa (20/3), KPK mulai menggeledah kediaman para anggota DPRD, pejabat pemerintahan termasuk Wali Kota Malang nonaktif, Abah Anton. Abah Anton saat ini berstatus wali kota nonaktif karena sudah terdaftar untuk mengikuti Pilkada Kota Malang 2018.

Dia bersama Syamsul Mahmud telah ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Malang dengan nomor urut dua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement