Selasa 20 Mar 2018 15:02 WIB

Migrant Care Sebut Ada 202 TKI Terancam Hukum Mati

Ada 202 TKI di empat negara yang terancam hukuman mati.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Gita Amanda
Foto tenaga kerja wanita (tkw) yang terancam hukuman mati.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Foto tenaga kerja wanita (tkw) yang terancam hukuman mati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menegaskan, saat ini Pemerintah Indonesia masih memiliki tugas untuk membantu ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati. Sebab, dari catatan Migrant Care, setidaknya ada 202 TKI di empat negara yang terancam hukuman mati.

"Malaysia ada 148 orang, Uni Emirat Arab (UEA) ada tiga orang, lalu Singapura ada tiga orang, Arab 21 orang, dan Tiongkok 27 orang," kata Anis ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (20/3).

Anis menyatakan, selama ini pihaknya turut memberi pendampingan kepada para TKI yang terancam hukuman mati tersebut. Khususnya dalam pendampingan hukum. Terlebih, menurut dia, ratusan TKI yang terancam hukuman mati tersebut mayoritas adalah korban.

"Ya (mayoritas para TKI yang terancam hukuman mati), mereka korban," kata Anis menegaskan.

Sebelumnya, TKI asal Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin, telah dieksekusi mati Pemerintah Arab Saudi pada Ahad (18/3). Zaini dinilai terbukti bersalah membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad al-Sindy.

Pria 53 tahun itu merupakan warga Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura. Selama 30 tahun ini, Zaini diketahui mengadu nasib di Saudi dan bekerja sebagai sopir.

Nahas, pada 13 Juli 2004, polisi Saudi menangkap Zaini atas tuduhan membunuh majikan. Namun, menurut Direktur Migrant Care Wahyu Susilo, selama proses hukum, Zaini menyatakan dirinya dipaksa mengaku telah membunuh majikannya tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement