Selasa 20 Mar 2018 14:16 WIB

‘Pengumuman Cakada Bermasalah Korupsi Harus Jalan Terus'

Pengumuman ini penting jadi pelajaran bagi parpol agar hati-hati mencalonkan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPU, Arief Budiman, ketika memberikan pernyataan kepada media di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/3).
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua KPU, Arief Budiman, ketika memberikan pernyataan kepada media di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pengungkapan informasi calon kepala daerah (cakada) yang tersangkut korupsi oleh KPK harus terus dilanjutkan. Terkait dampak pengumuman tersebut, penyelenggara di daerah harus tetap menjalankan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagaimana regulasi yang berlaku.

"Ini penting untuk menjadi pelajaran bagi pihak (parpol) agar berhati-hati dalam mencalonkan kepala daerah," ujar Arief kepada wartawan saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/3).

Namun, dia mengingatkan tindakan tersebut bukan tanpa risiko. Arief lantas menyebutkan kondisi di mana ada tiga pasangan calon kepala daerah di satu daerah.

Dua orang calon kepala daerah dari tiga pasangan itu diduga tersangkut persoalan korupsi. Jika dua calon kepala daerah menjadi tahanan KPK, otomatis hanya tersisa satu pasangan calon kepala daerah yang tidak bermasalah hukum.

Kondisi lainnya yakni ketika hanya satu pasangan calon kepala daerah saja, kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Jika ini terjadi maka masyarakat tidak memiliki pilihan calon kepala daerah lain.

"Kalau seperti itu, penyelenggara pilkada di daerah sebaiknya menjalankan saja semua tahapan sesuai dengan regulasi yang ada. Bagaimana kalau nanti hanya tersisa satu pasangan calon, bagaimana kampanyenya, termasuk soal debat publik, ikuti saja regulasinya," kata Arief.

Dia melanjutkan, pada prinsipnya, KPU juga akan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai calon kepala daerah bermasalah. Informasi ini salah satunya dapat disampaikan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi.

Namun, Arief menegaskan KPU tidak bisa menyampaikan informasi tanpa berdasarkan hasil penetapan resmi lembaga berwenang, misalnya KPK. Karena itu, jika informasi dugaan korupsi baru bersifat dugaan maka tidak bisa disampaikan kepada masyarakat.

Menurut Arief, hal ini berbeda dengan calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana. "Kalau mantan terpidana disampaikan secara resmi dan harus ada dokumen (resminya)," tegas Arief.

Terpisah, Komisioner KPU Ilham Saputra menyambut baik jika pemerintah memberikan lampu hijau bagi KPK untuk terus mengumumkan nama-nama calon kepala daerah tersangka korupsi. Namun, dia mengingatkan calon kepala daerah tersangka KPK tetap tidak bisa diganti sebelum ada keputusan hukum yang sifatnya tetap.

"Dalam hal ini kami tetap mengacu kepada aturan sebelumnya, bahwa calon kepala daerah bermasalah korupsi tetap tidak bisa diganti sampai ada kekuatan hukum tetap. Justru dengan diumumkan, akan menjadi informasi bagi masyarakat," kata dia ketika dijumpai pada Selasa.

Hal ini, dia menjelaskan, merujuk kepada pasal 78 PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Pasal tersebut menjelaskan bahwa penggantian calon kepala daerah dapat dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol atau calon perorangan jika menyangkut tiga hal. 

"Tiga hal tersebut yakni tidak lolos tes kesehatan, berhalangan tetap karena meninggal dunia atau secara fisik tidak mampu mengerjakan sesuatu secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ilham memaparkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement