Senin 19 Mar 2018 19:30 WIB

Tersangka Kasus Hoaks di Sukabumi Praperadilankan Polisi

Menurut kuasa hukum, Rij tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Bilal Ramadhan
Hoax. Ilustrasi
Foto: Indianatimes
Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang tersangka kasus hoaks Rij (23 tahun) melakukan upaya praperadilan terhadap langkah penangkapan dan penetapan tersangka oleh Polres Sukabumi. Saat ini permohonan praperadilan tersebut mulai memasuki persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi, Senin (19/3).

Sebelumnya, Rij, warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi memposting berita mengenai isu PKI di media sosial pada Februari 2018 lalu. Selanjutnya polisi melakukan penindakan pada 16 Februari 2018 lalu.

"Rij diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita hoaks atau berita bohong melalui media sosial," terang kuasa hukum pemohon Saleh Hidayat kepada wartawan di PN Cibadak, Senin (19/3) siang.

Kliennya lanjut dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Saleh, pihaknya kini selaku pemohon mengajukan praperadilan ke PN Cibadak dengan tiga alasan.

Pertama, terang dia, Rij tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka artinya dalam waktu satu hari polisi melakukan proses penangkapan tanpa melakukan proses penyelidikan terlebih dahulu. Oleh karena itu Saleh menuturkan, pihaknya menilai proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka ini melanggar ketentuan KUHAP.

Terlebih kata dia dalam Pasal 46 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 disebutkan proses penangkapan dan penahanan terkait penerapan ITE harus melalui penetapan pengadilan. Sehingga kata dia polisi dinilai tidak boleh serta merta langsung menangkap begitu saja itu dan materi ini yang menjadi dasar praperedilan.

Pada sidang praperadilan pertama ungkap Saleh, pihak termohon dalam hal ini Polres Sukabumi belum bisa hadir. Karena termohon tidak hadir maka sidang ditunda pada Jumat (23/3) di PN Cibadak yang ada di Palabuhanratu imbuh dia. Jika permohonan praperadilan ini dikabulkan maka secara otomatis pemohon dinyatakan dibebaskan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Rio Barten sidang pertama praperadilan dalam kasus ini ditunda karena ketidakhadiran termohon. Hakim yang menangani kasus ini hakim tunggal yakni M Fauzan Hariadi.

Menurut Rio, ada enam poin yang dituntut oleh pemohon. Intinya pemohon menuntut tindakan penangkapan, penahanan atau penetapan tersangka tidak sah karena melanggar ketentuan KUHAP.

Selain itu mereka menuntut memerintahkan kepada termohon agar segera mengeluarkan atau membebaskan pemohon atas nama Rij dan membayar ganti rugi material Rp 22 juta dan kerugian immaterial Rp 1 miliar sehingga total Rp 1,22 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement