REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya siap menampung segala informasi yang akan diberikan oleh tim pemantau kasus Novel Baswedan bentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Informasi tersebut diharapkan dapat mendukung kinerja kepolisian dalam melakukan penyidikan terkait kasus Novel.
"Semua informasi yang dilakukan masyarakat atau lembaga yang ada untuk kepolisian kita tampung," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad (18/3).
Argo mengatakan, polisi nantinya akan menindaklanjuti informasi apapun yang diterima tersebut. Bila informasi tersebut cocok dan dapat mendukung proses penyidikan, maka polisi pun akan mengolah informasi tersebut.
Baca: Komnas HAM Yakin Rekomendasi Kasus Novel Ditindaklanjuti.
Hingga saat ini, Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan ini belum melakukan koordinasi formal dengan penyidik Polda Metro Jaya. Saat ini, Polda Metro Jaya masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan tim tersebut. "Kita tunggu saja," ucap Argo singkat.
Pada Jumat (9/3), Komnas HAM telah membentuk Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan untuk mendorong percepatan penanganan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Tim bentukan sidang paripurna Komnas HAM terkait proses hukum kasus Novel Baswedan itu antara lain M Choirul Anam, Franz Magnis Suseno, Ahmad Taufan Damanik, Sandrayati Moniaga, Alissa Wahid, Abdul Munir Mulkhan dan Bivitri Susanti.
Baca: Komnas: Tim Pemantau Novel Berbeda dengan TGPF.
Tim tersebut sudah menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkoordinasi lebih lanjut soal penanganan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Sandrayati yang juga anggota Tim Pemantau Kasus Novel itu juga menyatakan tim akan segera berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sebagai pihak yang menangani kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu.
"Dalam proses, jadi koordinasi informal sudah mulai tetapi formal akan disegerakan," ungkap Sandrayati.
Pada Selasa (13/3), Novel pun telah dimintai keterangan oleh Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan di kantor Komnas HAM Jakarta terkait peristiwa penyerangan dengan air keras terhadap dirinya. Sudah sepuluh bulan kasus Novel berada dalam penanganan Polda Metro Jaya. Hingga kini bukti-bukti yang diperoleh polisi masih belum bisa menunjukkan titik terang pelaku penyiraman Novel.
Sketsa wajah terduga pelaku telah dibuat. Polri bahkan sempat meminta bantuan kepolisian Australia, namun hasilnya juga nihil.
Novel Baswedan mengalami penyerangan berupa penyiraman air keras berjenis Asam Sulfat atau H2SO4 pada Selasa 11 April 2017. Ia diserang usai menunaikan Salat Subuh di Masjid dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel pun menjalalani perawatan intensif di Singapura untuk menyembuhkan luka di matanya imbas penyerangan itu. Hingga akhirnya, Novel pulang pada Kamis 21 Februari 2018 lalu.