REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Boneka Maskot Bekasi, Bang Bek dan Mpo Asih resmi mendapat hak cipta. Ini berdasarkan Surat Pencataan Ciptaan yang dikeluarkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI pada Sabtu (17/3)
Boneka Bang Bek dan Mpo Asih merupakan hasil karya Anton Nugroho. Ia merupakan pemenang dari lomba maskot boneka tahun lalu.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Bang Bek merupakan sebutan untuk boneka pria dengan gaya jagoan asal Bekasi dengan kostum pangsi hitam dan sandal. Tentunya dengan kumis baplang melambangkan jawara bekasi.
Sedangkan, untuk boneka perempuan khas Kota Bekasi diberi nama Mpok Asih. Boneka tersebut menggunakan kostum encim untuk melambangkan wanita asal Kota Bekasi.
Pemberian Surat Pencataan Ciptaan ini sudah mendapat persetujuan dari pencipta Boneka Bang Bek dan Mpo Asih yakni Anton Nugroho. Selanjutnya diberikan kepada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemegang Hak Cipta boneka Bang Bek dan Mpo Asih dengan jenis ciptaan "Seni Gambar" dan Judul Ciptaan "Bang Bek & Mpo Asih".
"Surat Pencataan Hak Cipta atau Produk Hak sesuai dengan pasal 72 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memiliki jangka waktu perlindungan yang berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali dilakukan pengumuman," isi surat Kemenkumham RI.