REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR — Ketua Malaysian Community Care Foundation (MCCF) Halim Ishak meminta hukuman yang diberikan kepada majikan penganiaya pembantu Datin Rozita Mohamad Ali dikaji ulang. Sebab, hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan di Ptaling Jaya, Malaysia, untuk pelaku terlalu ringan.
"Kantor pengacara perlu mengkaji hukuman yang diputuskan pengadilan terhadap Datin Rozita Mohamad Ali baru-baru ini karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia dua tahun lalu," kata Halim Ishak di Kuala Lumpur, Sabtu (18/3).
Pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar memvonis Datin Rozita Mohamad Ali dengan hukuman jaminan agar bertingkah laku baik selama lima tahun. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar RM 20.000 (sekitar Rp 702 juta) kepada Datin Rozita Mohamad Ali.
MCCF menyebut hukuman tersebut tidak sepadan dengan tindakan Datin. Datin didakwa menganiaya pembantunya Suyanti Sutrisno menggunakan pisau dapur, alat pembersih lantai dari besi, gantungan pakaian dan payung hingga mengakibatkan wajah korban lebam dan terluka serius.
"Keputusan pengadilan mengenakan ikat jaminan berkelakuan baik selama lima tahun kepada tertuduh serta bayaran jaminan RM 20.000 dengan seorang penjamin adalah tidak setimpal dengan apa yang telah dilakukan oleh majikan tersebut yang secara jelas sangat tidak berperikemanusiaan," tuturnya.
MCCF yang menjalankan program pendataan warga asing serta isu perdagangan manusia di Malaysia agak terkejut dengan hukuman yang telah diputuskan oleh pengadilan. Namun, MCCF berharap agar pihak pengacara negara dan Kantor Kehakiman mengkaji keputusan yang diputuskan.
"MCCF yakin dan percaya cedera fisik serta trauma mental yang dihadapi oleh korban amat memberi trauma dalam tempo yang lama," ujarnya.
Menurut Halim kasus seperti ini jika tidak ditangani dan diselesaikan dengan baik oleh semua pihak berkaitan akan menyebabkan warga asing tidak lagi berminat untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.