Sabtu 17 Mar 2018 15:07 WIB

Mendagri Resmi Berhentikan Wakil Bupati Gorontalo

Pemberhentian Fadli Hasan berawal dari laporan warga.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan paparan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan paparan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo resmi memberhentikan Fadli Hasan dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Gorontalo. Surat Keputusan (SK) pemberhentian bernomor 13275-409 Tahun 2018 tertanggal 12 Maret 2018, diserahterimakan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie selaku perwakilan pemerintah pusat kepada Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo disaksikan Ketua Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, Sahmid Hemu, Jumat (16/3) malam.

"Perlu saya sampaikan kami mengundang bapak ibu sekalian Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pak bupati, pimpinan dan DPRD dalam rangka melaksanakan perintah Undang-undang. Saya akan menyerahkan SK pemberhentian Wakil Bupati Gorontalo yang kami terima kemarin saat berada di Jakarta," ujar Rusli di Gorontalo, Sabtu (17/3).

Gubernur berharap SK tersebut dapat dijalankan dan dipatuhi oleh semua pihak. Menurutnya, pemerintah provinsi hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga ia berharap agar kondisi perpolitikan di Gorontalo tetap terjaga dan semua pihak tetap bijak dalam menyikapi pemberhentian tersebut.

"Tadi juga saya sudah menelepon pak Zainuddin Hasan, ayah dari Fadli Hasan, yang saat ini sedang umroh. Beliau sangat legowo dan berkata pada saya menyerahkan semua keputusan kepada Tuhan Yang Maha Esa," jelasnya.

Sementara Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Idris Rahim yang turut hadir pada penyerahan SK pemberhentian Fadli, berharap dengan keluarnya surat keputusan ini segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Masa kepemimpinan pak Nelson selaku bupati masih tersisa lebih kurang tiga tahun lagi. Jadi saya berharap proses penggantian Wabup segera diproses sesuai dengan mekanisme. Jangan sampai tertunda-tunda hingga periode pemerintahan ini selesai posisi Wabup tidak terisi. Ini tentu saja akan menggangu jalannya pemerintahan," katanya.

Sebelumnya, pemberhentian Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan berawal dari laporan salah satu warga bernama Arfan Akuma ke DPRD Kabupaten Gorontalo, terkait dugaan kecurangan dalam proses tender proyek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Gorontalo. Fadli diduga meminta bagian sebesar 30 persen dari nilai proyek.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement