Sabtu 17 Mar 2018 02:45 WIB

Pemprov akan Gabung Perusahaan Air Minum

Penggabungan ini untuk efisiensi untuk menyatukan air limbah dan air minum

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Esthi Maharani
Air minum
Foto: ist
Air minum

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan penggabungan antara Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dan Perusahaan Air Limbah (PAL) Jaya. Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno.

Sandi menuturkan, hal tersebut dilakukan guna mengefisienkan pemakaian air dan pengelolaan air limbah di Jakarta. Yang saat ini, lanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi dasar hukum penggabungan tersebut telah sampai di DPRD, dan tinggal menunggu diputuskannya dasar hukum tersebut.

"Sekarang lagi menunggu eksekusinya, perdanya sudah dimasukkan dan begitu perdanya selesai kita tentu eksekusi. Ini dalam rangka efisiensi untuk menyatukan air limbah dan air minum," kata Sandi di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (16/3) malam.

Menurut Sandi, Pemprov menginginkan terjadinya efisiensi. Sebab, masih banyak daerah di Jakarta yang belum tersalurkan air bersih dan pengelolaan air limbah. Sehingga, kedua BUMD tersebut lebih baik untuk digabungkan, guna mengefisiensikan pemakaian air bersih dan pengelolaan air limbah.

"Kita ingin ada efisiensi begitu mereka (PAM Jaya dan PAL Jaya) bergabung dan kayak kemarin, saya masang pipa PAM Jaya memang bisa sekaligus dengan pipa PAL Jaya juga untuk air limbahnya," tambah Sandi.

Sebelumnya, Sandi menuturkan hingga saat ini baru 60 persen warga DKI Jakarta yang terlayani kebutuhan air bersihnya. Sebanyak 40 persen belum mendapatkan fasilitas ini dan sebagian di antaranya mengambil air tanah secara ilegal.

Hal ini menyebabkan penurunan muka air tanah di DKI mencapai 30-60 sentimeter per tahun. Satu-satunya cara yang dianggap dapat menghentikan penurunan muka air tanah adalah menghentikan pengambilan air tanah secara ilegal.

Untuk itu, Pemprov secara tegas melarang penhambilan air tanah secara ilegal di DKI Jakarta. Sandi berharap hal ini akan dapat dilakukan dengan program pipanisasi air bersih dan pipanisasi air limbah secara menyeluruh di DKI hingga 2030.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement