Jumat 16 Mar 2018 22:02 WIB

BKKBN Lantik Auditor Baru

Saat ini BKKBN memiliki 11 jabatan fungsional.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Logo BKKBN
Logo BKKBN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Nofrijal melantik Pejabat Fungsional Auditor di lingkungan BKKBN, Jumat (16/03). Pelantikan diselenggarakan di Ruang Serbaguna Kantor Pusat BKKBN.

Pelantikan tersebut dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya, Pratama, dan fungsional BKKBN. Saat ini, lembaga memiliki 11 jabatan fungsional dan salah satunya adalah Auditor dan Auditor Kepegawaian.

Nofrijal mengatakan auditor menjalankan sejumlah tugas sebagai audit internal. Seperti tugas melaksanakan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi di lingkungan BKKBN serta sebagai pengawal bagi BKKBN dalam mencapai opini wajar tanpa pengecualian seperti yang kita harapkan.

Laporan keuangan BKKBN selama tiga tahun (2014-2016) dinilai masih Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Tahun 2017 semua jajaran pimpinan dan pegawai BKKBN berkomitmen untuk menuju laporan keuangan tahun 2017 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Untuk mencapai hal tersebut tentunya harus didukung pertanggungjawaban keuangan, seperti dilaksanakan secara cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Nofrijal dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (16/3).

BKKBN terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan, seluruh Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi beserta seluruh pegawai wajib menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara efektif di lingkungan kerjanya masing-masing.

Saat ini tingkat maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) BKKBN menurut BPKP mendapatkan skor 2,20. Ini menunjukan maturitas SPIP masih berada pada level 2 atau berkembang.

"Hal ini tentunya perlu kerja keras dari seluruh jajaran BKKBN untuk meningkatkannya," kata Nofrijal. BKKBN juga telah melaksanakan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK). Ini menegaskan komitmen BKKBN sebagai lembaga negara yang konsisten dalam pencegahan terjadinya korupsi.

Pada pelantikan Pejabat Fungsional Auditor kali ini terdapat satu orang yang diangkat pertama kali dalam jabatan Auditor Kepegawaian melalui formasi CPNS. Lima orang yang diangkat dalam jabatan Auditor merupakan perpindahan dari jabatan lain. Satu orang Auditor Ahli Pertama naik Jabatan ke Auditor Ahli Muda.

Nofrijal meminta semua Auditor melaksanakan tugas baru dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. "Segera pahami dan dalami tugas saudara yang baru," kata dia.

Jumlah seluruh Auditor di BKKBN saat ini, baik di Pusat dan Perwakilan Provinsi 58 orang. Jumlah ini tentu saja masih kurang untuk melakukan kegiatan audit BKKBN di seluruh Indonesia. Menurut kebutuhan, berdasarkan analisi beban kerja secara ideal dibutuhkan sekitar 94 orang Auditor di pusat maupun provinsi.

Mengakhiri sambutannya, Nofrijal mengingatkan bahwa aaratur sipil negara tidak hanya dituntut untuk menjunjung tinggi integritas. Tetapi juga dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai dan profesionalisme.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement