Kamis 15 Mar 2018 08:46 WIB

Ribut-Ribut Ongkos Haji

Kemenag menganggap ongkos jadi sudah rasional, pihak lain bilang masih ada masalah.

Rep: Lida Puspaningtyas, Muhyiddin/ Red: Elba Damhuri
Kuota dan Ongkos haji sama-sama naik
Foto: republika
Kuota dan Ongkos haji sama-sama naik

REPUBLIKA.CO.ID Kementerian Agama (Kemenag) memastikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1439 H/2018 M sudah rasional. Kemenag juga meyakinkan, tidak ada kekurangan ongkos haji, baik dari BPIH yang disetor oleh jamaah maupun dana optimalisasi.

Pada Senin (12/3), Kemenag dan Komisi VIII DPR secara resmi menetapkan BPIH tahun 1439 H/2018 M sebesar Rp 35.235.602 per jamaah haji. Nilainya meningkat sekitar Rp 345 ribu atau sekitar 0,99 persen dibandingkan tahun lalu.

Namun, sejumlah pihak, termasuk Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), menilai ada persoalan dari sisi dana optimalisasi. Dana optimalisasi sudah ditetapkan Kemenag dan Komisi VII DPR sebesar Rp 6.327.941.577.970. Dengan begitu, masing-masing jamaah dari total kuota 221 ribu orang memperoleh Rp 28.633.219,8.

Menurut informasi yang diperoleh Republika, anggaran dana optimalisasi yang disediakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji tidak mencukupi.

photo

Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 5/2018, pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf (a) bersumber dari saldo BPIH dan/atau BPIH khusus dari jamaah haji yang menunaikan ibadah haji pada tahun berjalan dan perolehan nilai manfaat tahun berjalan.

BPKH menargetkan nilai manfaat tahun berjalan sepanjang 2018 mencapai Rp 6,1 triliun. Namun, sebanyak Rp 1 triliun dibagikan secara merata kepada 3,5 juta orang calon jamaah yang masuk ke dalam daftar tunggu. Dengan demikian, hanya Rp 5 triliun dana optimalisasi yang tersedia sehingga ada gap Rp 1,3 triliun dengan dana optimalisasi yang ditetapkan pemerintah dan DPR.

"Tidak, bukan begitu. Dananya ada. Kalau tidak ada, tidak akan diputuskan kemarin (dalam rapat antara Kemenag dan Komisi VII DPR pada 12 Maret 2018—Red)," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar, kemarin.

Menurut dia, BPIH yang diputuskan bersama Komisi VIII DPR juga sudah rasional. Pengesahan itu telah melalui proses pembicaraan dan diskusi yang panjang. "Dana optimalisasi haji sudah bisa digunakan. Semuanya Rp 6,3 triliun," ujar Nizar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement