Kamis 15 Mar 2018 07:00 WIB

Percepatan Daerah Tertinggal Terhambat Ego Sektoral

Kondisi di daerah yang dibilang tertinggal masih banyak yang penanganannya kurang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Pembangunan infrastruktur desa.
Foto: Kemendesa
Pembangunan infrastruktur desa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Akhmad Muqowam menyampaikan percepatan pembangunan daerah tertinggal masih terhambat salah satu penyebabnya permasalahan kurangnya koordinasi antara Kementerian Lembaga. Saat ini kondisi di daerah yang dibilang tertinggal masih banyak yang penanganannya kurang tepat.

"Gelontoran dana desa triliunan rupiah oleh pemerintah masih belum banyak menyentuh aspek pemerataan pembangunan," kritik Muqowam, dalam siaran pes yang diterima Republika.co.id Kamis (15/3)

Menurut Muqowam, penyaluran dana desa yang terbilang pembagiannya masih sama rata antar desa dan kurang dikondisikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Sementara senator Bengkulu, Eni Khaerani, mengatakan ada enam kriteria daerah tertinggal seharusnya evaluasi setiap tahun. Namun yang terjadi di lapangan dilihat belum ada perkembangan dan perubahan signifikan peningkatan kualitas daerah tertinggal meskipun sudah mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah.

"Harusnya terus di evaluasi perkembangan dari setiap daerah yang berkategori tertinggal, padahal sudah mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah, fakta di lapangan berbeda dengan yang di gembar gemborkan pemerintah," tutur Eni

Sementara itu, Deputi Menteri PPN/Kepala Bappenas Bidang Pengembangan Regional Rudy Soeprihadi Prawiradinata menyatakan bahwa Bappenas terus mendorotng terjadinya sinergitas kementerian dan lembaga dalam menangani daerah tertinggal dan implementasi di lapangan harus betuk-betuk dilaksanakan sesuai dengan rencana strategis masing-masing.

Bappenas mendorotng terjadinya sinergitas Kementrian dan Lembaga dalam menangani daerah tertinggal dan ini menjadi tantangan. "Fokus kita untuk daerah 3T sudah sangat besar, tapi hal tersebut memerlukan peran dari berbagai Kementerian dan Lembaga implementasi sinergitas di lapangan yang harus betul-betul pelaksanaan di lapangan untuk percepatan daerah tertinggal," ujarnya.

Saat ini Komite I DPD RI sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Percepatan Daerah Tertinggal. Melalui RUU ini diharapkan menanggulangi segala permasalahan yang terjadi sehingga percepatan pembangunan daerah tertinggal segera terjadi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement