Rabu 14 Mar 2018 23:21 WIB

Warga Purwakarta Bisa Nonton Film Gratis di Bioskop Pemkab

Film yang diputar harus sudah lulus sensor.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Esthi Maharani
Warga menonton film / Ilustrasi
Foto: Antara/Noveradika
Warga menonton film / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, membuka pertunjukan nonton film gratis di Bale Sawala Yudhistira. Bale yang merupakan ruang multifungsi ini, selain bermanfaat sebagai ruangan rapat juga ada bisa melihat pertunjukan teater, musik, bahkan film. Bila masyarakat ingin melihat film harus melayangkan dulu ke Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan setempat.

Kabid Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Purwakarta, Heri Anwar, mengatakan, bale sawala ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Bahkan, bila ingin melihat film, syaratnya mudah yaitu, cukup dengan melayangkan surat resmi. Tetapi, film yang diputar nantinya harus sudah lulus sensor.

"Kenapa harus melayangkan surat, supaya ada pemberitahuan dulu. Karena, gedung ini multi fungsi. Khawatir digunakan untuk kegiatan lainnya," ujar Heri, kepada Republika, Rabu (14/3).

Akan tetapi, lanjut Heri, karena bioskop yang ada di Bale Yudhistira ini belum memiliki dokukentasi secara resmi, maka untuk filmnya akan kerja sama dengan TVRI. Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang media tersebut, memiliki dokumentasi perfilman yang cukup baik. Terutama, film sejarah dan film edukasi.

Menurut Heri, Bale Sawala Yudhistira ini, memiliki bioskop indoor dengan kualitas yang cukup bagus. Selain itu, Purwakarta juga punya bioskop mini dengan konsep outdoor, yakni di Taman Surawisesa. Akan tetapi, layar dan pencahayaan di Bale Yudhistira jauh lebih bagus dengan bioskop mini berkonsep outdoor.

"Soal kapasitas jangan khawatir. Bale Yudhistira ini mampu menampung 800 penonton," ujar Heri.

Tak hanya soal surat pengajuan untuk menonton, lanjut Heri, ada syarat lainnya guna bisa melihat film di bale ini yakni, harus menjaga kebersihan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement