Rabu 14 Mar 2018 22:10 WIB

Kapolri: Penundaan Proses Hukum Hormati Proses Demokrasi

Polri menunda proses hukum calon kepala daerah hingga Pilkada selesai.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (14/3).
Foto: REPUBLIKA/Fauziah Mursid
Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang tersangkut kasus demi untuk menghormati proses demokrasi. Selain itu, penundaan proses hukum untuk mencegah anggapan Polri ikut berpolitik.

"Pasalnya, calon kepala daerah yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bukan hanya terkait calon tersebut saja melainkan merupakan perwakilan partai pengusung dan pendukungnya," kata Tito dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/3).

Tito pernah memerintahkan kepada jajarannya untuk bakal calon kepala daerah yang terjerat kasus agar ditindak sebelum pengumuman penetapan KPUD.

"Kalau ada calon-calon yang akan ikut Pilkada dan melanggar hukum, tetapkan (status tersangka) sebelum (pengumuman) penetapan KPUD. Sehingga adil, mereka (partai) punya alternatif untuk mempersiapkan calon lain. Tapi kalau sudah ditetapkan sebagai calon (kepala daerah) oleh KPUD, kasihan partai dan pendukungnya tidak punya alternatif lain," katanya.

Selain itu penundaan proses hukum juga bertujuan menghindari adanya anggapan Polri turut berpolitik. Tito pun menegaskan proses hukum terhadap calon kepala daerah tidak dihentikan, melainkan ditunda hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 usai.

"Menang atau kalah (dalam Pilkada) akan kami proses (hukum)," katanya.

Namun penundaan proses hukum tidak berlaku terhadap operasi tangkap tangan (OTT) dan pelanggaran Undang-undang Pemilu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement