Rabu 14 Mar 2018 21:31 WIB

Serikat Pekerja Laporkan PT JLJ dan PT Jasa Marga

Kedua perusahaan itu dilaporkan atas dugaan pemberangusan serikat pekerja

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Karta Raharja Ucu
Pengacara Eggy Sudjana
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pengacara Eggy Sudjana

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- PT Jalantol Lingkar Luar Jakarta (JLJ) dan PT Jasa Marga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindakan pemberangusan serikat pekerja atau union busting. Kedua perusahaan itu dilaporkan Presiden Serikat Karyawan Jalantol Lingkar Luar Jakarta (SK JLJ), Mirah Sumirat dengan kuasa hukumnya Eggy Sudjana.

Eggy mengatakan, pemberangusan, penghentian, dan atau penggangguan terhadap serikat pekerja telah terjadi kepada kliennya yang mendapatkan surat peringatan (SP). Menurut Eggy, PT JLJ dan PT Jasa Marga telah melanggar undang-undang nomor 21 tahun 2000.

"Di mana pimpinan serikat pekerja tidak boleh dimutasi, dikriminalisasi, dan sebagainya yang membuat degradasi dari peran serikat pekerja. Ancamannya lima tahun penjara bagi perusahaan, kemudian ditambah pasal 21 KUHP dihubungkan obvius of power penyalahgunaan wewenang, dengan pimpinan. Kalauditotal 7 tahun 8 bulan," kata Eggy saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (14/3).

Semestinya, kata Eggy, perusahaan menghentikan SP 1 ketika SP 1 diterima dan diklarifikasi oleh pengacara resmi Mirah. Bukan malah diberikan SP 2. Karena itu, kata Eggy, jika terjadi SP 3 yang berarti pemecatan seluruh buruh akan bertindak.

SP pertama yang diberikan kepada Mirah tak lama setelah ia memberikan keterangan pers menolak pemberlakuan sistem pembayaran elektronik di gerbang tol pada September 2017. "Dengan alasan tidak taat terhadap perintah atasan. Ini alasan yang enggak jelas. Buktinya sampai sekarang masih terjadi macet. E-toll tak berpengaruh," kata Eggy.

Setelah mendapatkan SP pertama, Mirah tetap vokal menolak pemberlakuan sistem pembayaran elektronik di gerbang tol karena hal itu dapat membuat pekerja kehilangan pekerjaan. Mirah pun akhirnya mendapatkan SP kedua.

PT JLJ menyesalkan pelaporan yang dilakukan Mirah. Mereka menjelaskan, alasan pemberian SP karena Mirah melakukan tindakan indisipliner. Kuasa hukum PT JLJ, John Girsang mengatakan, Mirah terbukti melakukan pelanggaran meninggalkan pekerjaan di waktu, hari dan jam kerja tanpa izin, bukan union busting.

 

John menjelaskan, SP yang diberikan kepada Mirah guna menghindari timbulnya preseden yang tidak baik di lingkungan perusahaan. Karena itu, SP tersebut merupakan pembinaan agar karyawan disiplin serta patuh terhadap seluruh ketentuan waktu, jam dan hari kerja sebagaimana peraturan perusahaan yang telah disepakati pada perjanjian kerja bersama (PKB).

 

"Saya mewakili JLJ menyayangkan pelaporan itu," ucap John di kantor JLJ, Rabu (14/3).. Ia berkata, PKB antara JLJ dan SK JLJ merupakan perjanjian yang sudah disahkan Kementerian Ketenagakerjaan dan seluruhnya sudah dirundingkan.

"Sehingga menjadi kesepakatan bersama dan tentunya wajib dipatuhi oleh kedua belah pihak," ujar John.

 

Merujuk pada PKB yang telah disepakati, menurut John, SP kepada Mirah Sumirat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Ini murni dilayangkan sebab tindakan indisipliner oleh Ibu Sumirat, bukan sebagai bentuk pemberangsuran seperti tuduhan yang dituduhkan Ibu Mirah beserta kuasa hukumnya, Egy Sudjana," ujarnya.

 

Ia berkata, SP yang diberikan kepada Mirah sudah sah sesuai pasal 7 angka 5 PKB yang menyatakan, SK JLJ mengakui perusahaan berhak mengenakan sanksi kepada karyawan yang terbukti dalam proses pemeriksaan telah melanggar peraturan disiplin, yang ketentuan penetapan pelanggarannya serta proses pemeriksaannya telah dilakukan berdasarkan ketentuan direksi. Karena itu, JLJ menyatakan SP yang diberikan bukan berarti perusahaan ingin memberenguskan SK JLJ.

 

"Justru JL beserta jajaran direksi sangat menghormati SK JLJ dan beritikad baik untuk saling mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di negeri kita," ujar John.

 

Sebagai bentuk komitmen, sejak tahun 2002 PT JLJ selaku anak perusahaan Jasa Marga telah memerikan fasilitas kantor beserta ruang dan peralatan kerja kepada SK JLJ di lingkungan perusahaan sehingga SK JLJ dapat melaksanakan aktifitasnya. Selain itu, perusahaan sudah bersedia membantu SK JLJ untuk memotong upah masing-masing anggota SK JLJ guna kepentingan pembayaran iuran dari setiap anggota secara berkala setiap bulannya.

 

"Dari fakta-fakta itu, kami sangat menyesalkan terhadap tuduhan Ibu Sumirat. Kami buktikan pelaporan tersebut tidak benar," ujarnya.

 

Mirah mengatakan, SP yang diterimanya karena tidak taat terhadap perintah alasan sebagai alasan yang tidak jelas. "Sejak 2008, saya menjabat sebagai Presiden SK JLJ, baru kali ini di 2017 saya diberikan sanksi," kata Mirah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement