Kamis 15 Mar 2018 02:11 WIB

KPK Harus Buktikan Calon Kepala Daerah Terindikasi Korupsi

Proses hukum terhadap peserta pilkada bermasalah tidak harus ditunda.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
 Pilkada (ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membuktikan pernyataan ketuanya, Agus Rahardjo, terkait adanya calon kepala daerah (cakada) yang terindikasi korupsi. Tentunya, jika KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup.

"Jadi hemat saya (proses hukum terhadap cakada yang terindikasi korupsi) itu tidak harus ditunda sepanjang bukti yang cukup dan meyakinkan itu sudah diperoleh KPK. Bahwa nanti didiskualifikasi ya itu risiko," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (14/3).

Asep mengingatkan, nilai yang diusung demokrasi yaitu nilai yang menghasilkan pemimpin yang jujur, dan punya integritas. Demokrasi memiliki fungsi tersebut. Pada saat yang sama, hukum juga harus mendukungnya, memastikan bahwa pemimpin yang dihadirkan merupakan sosok berintegritas.

"Ketika hukum mendukung itu, maka siapa pun tidak boleh menghalangi penegakan hukum. Jadi sebetulnya KPK tidak harus menunda (proses hukum terhadap cakada yang terindikasi korupsi) ketika memang bukti-bukti dan sangkaan pidananya sudah sangat kuat," kata dia.

Dengan demikian, masyarakat yang memiliki hak pilih akan memiliki bayangan jelas soal rekam jejak sosok yang bakal memimpin daerahnya. Sehingga, mereka pun tidak salah pilih saat memilih pemimpin untuk daerahnya.

Terlebih, lanjut Asep, pernyataan Menko Polhukam Wiranto terkait penundaan proses hukum terhadap cakada yang terindikasi korupsi, itu hanya imbauan. Imbauan memiliki arti bahwa tidak dikerjakan pun tidak apa-apa. Dan, harus dikerjakan jika punya manfaat yang lebih besar. "Tentu KPK punya kebijakan untuk itu," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement