REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Seorang pria di Indramayu ditangkap polisi lantaran mengedarkan ribuan obat keras yang dilarang diperjualbelikan secara bebas. Obat-obatan itu siap didistribusikan oleh tersangka kepada para pengecer di Kecamatan Patrol.
Dari tangan tersangka berinisial RH (48 tahun) itu, polisi menyita sejumlah jenis obat yang masuk daftar G, yakni Tramadol, Heximer, Trihex, Double L serta Tramadol Stronginal. "Ada 24 ribu obat keras dari berbagai jenis yang kami amankan dari tangan tersangka," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin didampingi Kasat Narkoba, AKPAhmad Nasori, di Mapolres Indramayu, Rabu (14/3).
Arif menyatakan, peredaran obat-obatan itu akan merusak generasi muda. Pihaknya pun terus berkomitmen untuk tidak main-main dalam memberantas peredaran obat keras secara bebas.
Tak hanya obat keras, Arif juga meminta kepada jajarannya memberantas tuntas peredaran narkoba. Pasalnya, baik obat-obatan keras maupun narkoba telah masuk ke desa-desa.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap tersangka RHguna mengungkap penyuplai obat-obatan tersebut. Tersangka pun dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 196 dan 197, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Di hadapan penyidik, RH mengaku membeli obat-obatan tersebut dari beberapa toko di Jakarta. Obat-obatan tersebut lantas diperjualbelikan di Indramayu.
RH pun mengaku sudah lebih dari lima bulan menjual dan mengedarkan obat-obatan tesebut karena tergiur keuntungan yang besar. Untuk setiap transaksi satu paket berisi limabutir obat-obatan, dia mendapat keuntungan Rp 4.000.
Dalam sebulan, tersangka bisa mendapatkan keuntungan belasan juta rupiah dari hasil transaksi obat-obatan tersebut. Selain menjual, tersangka juga mengaku mengkonsumsinya sendiri.