Rabu 14 Mar 2018 17:36 WIB

Perludem: Selamatkan Pemilih dari Calon Kepala Daerah Korup

Perludem meminta KPK tetap memproses hukum peserta pilkada terindikasi korupsi.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (perludem ) - Titi Anggraini
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (perludem ) - Titi Anggraini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penegakan hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) peserta pilkada 2018 yang diduga terlibat korupsi. Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto meminta KPK menunda pengumumkan peserta pilkada bermasalah.

"Kami meminta aparat penegak hukum, KPK, kepolisian, dan kejaksaan untuk terus melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi, sesuai dengan bukti dan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/3).

Ia menyampaikan, proses penegakan hukum adalah sesuatu yang harus terus dijalankan KPK tanpa perlu menunggu pelaksanaan pilkada selesai. Titi beranggapan, pernyataan pemerintah untuk menunda penegakan hukum justru tidak memperlihatkan sinergi yang positif dari proses pelaksanaan pilkada dengan proses hukum, khususnya penanganan tindak pidana korupsi.

Padahal, menurut dia, penegakan hukum yang segera dilakukan terhadap pelaku tindak pidana korupsi berpeluang mencegah pemilih pada pilkada 2018, menjatuhkan pilihannya kepada calon kepala daerah bermasalah tersebut. "Ini untuk menyelamatkan pemilih dari calon kepala daerah yang berperilaku koruptif," kata Titi menerangkan.

Terkait potensi gangguan keamanan di daerah, ia menilai aparat keamanan sudah diberikan tanggung jawab dan bisa ditambah kekuatannya dalam mengatasi gangguan ketertiban menjelang pilkada. Oleh karena itu, Perludem menganggap permintaan pemerintah untuk menunda penegakan hukum calon kepala daerah yang diduga terlibat korupsi, tidak tepat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement