Rabu 14 Mar 2018 13:48 WIB

KPK Tegaskan Tetap akan Proses Hukum Peserta Pilkada

Menko Polhukam Wiranto mengimbau KPK untuk menunda proses hukum peserta pilkada.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK tetap meneruskan proses hukum terhadap para kepala daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, meski mereka juga menjadi peserta pilkada. Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengimbau KPK untuk menunda proses hukum terhadap peserta pilkada.

"Untuk proses hukum, tentu saja KPK di bidang penindakan tetap berjalan seperti biasa saja karena dasar hukumnya adalah hukum acara pidana, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK, sepanjang ada aturan di sana, maka kita akan proses," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (14/3).

photo
OTT Pejawat

Menurut Febri, KPK memberikan dukungan yang cukup penuh untuk proses pilkada. Misalnya di bidang pencegahan ada pelaporan kekayaan calon kepala daerah, KPK memfasilitasi. KPK bersama dengan Polri juga bekerja sama dalam pertukaran informasi terkait dengan politik uang serta pembangunan politik berintegritas.

"Para pasangan calon juga akan kita datangi nanti di beberapa daerah untuk memberikan pembekalan antikorupsi. Jadi KPK berjalan tetap di koridor hukum di bidang penindakan dan kedua untuk pencegahan kita memberikan dukungan sepenuhnya dengan segala kewenangan yang KPK miliki untuk pelaksanaan pilkada serentak ini," ungkap Febri.

Tujuannya, adalah agar proses demokrasi ini tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh kepentingan pihak-pihak tertentu. "Yang dapat mengambil keuntungan khususnya dari tindak pidana korupsi karena kewenangan KPK hanya ada di sana," tambah Febri.

Pada Senin (12/3), Wiranto mengatakan permintaannya kepada KPK itu adalah karena akan mempengaruhi jumlah suara terhadap calon kepala daerah tersebut. "Risiko dengan dia dipanggil sebagai saksi atau tersangka itu akan bolak-balik KPK, berpengaruh pada perolehan suara. Itu pasti akan berpengaruh terhadap pencalonannya," kata Wiranto pada Senin (12/3).

Apalagi, bila orang tersebut sudah dinyatakan sebagai pasangan calon kepala daerah oleh komisi pemilihan umum (KPU) setempat. "Kalau sudah dinyatakan sebagai paslon, itu berarti bukan pribadi lagi, melainkan milik para pemilih, milik partai-partai yang mendukungnya, milik orang banyak," ungkap Wiranto.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement