REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jabatan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu resmi berakhir. Saat ini, keduanya mencalonkan diri menjadi Calon Wakil Gubernur Jabar.
Oleh karena itu, menurut Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Pemprov Jabar mengangkat dua pejabat untuk menjabat sebagai Wali Kota Bekasi adalah Ruddy Gandakusumah dan Penjabat Bupati Purwakarta Taufik Budi Santosa. Keduanya, dilantik di Aula Barat Gedung Sate, Selasa (13/3).
"Ya, Dedi Mulyadi dan Akhmad Syaiku sudah habis masa jabatannya sebagai bupati Purwakarta dan Wakil Wali Kota Bekasi," ujar Ahmad Heryawan yang akrab disapa Aher kepada wartawan.
Aher menjelaskan, jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi masa jabatan 2013-2018 berakhir tanggal 10 Maret 2018. Sedangkan jabatan Bupati serta Wakil Bupati Purwakarta Masa Jabatan 2013-2018 berakhir pada tanggal 13 Maret 2018.
Oleh karena itu, kata dia, sesuai Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi serta Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, maka harus diangkat penjabat Wali Kota Bekasi dan Penjabat Bupati Purwakarta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
"Walaupun untuk Kota Bekasi selama 2 (dua) hari lalu, Menteri Dalam Negeri Sekretaris Daerah Kota Bekasi telah melaksanakan tugas sehari-hari Walikota Bekasi sampai dengan dilantiknya Penjabat Walikota Bekasi ini," katanya.
Aher berharap, dengan kehadiran Penjabat Wali Kota dan Penjabat Bupati, ini dapat menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bekasi dan Kabupaten Purwakarta. Karena, Penjabat Wali Kota dan Penjabat Bupati dapat melaksanakan tugas serta wewenang tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk mengawal sisa tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 agar berjalan tertib, lancar dan kondusif.
Aher menjelaskan, meskipun memiliki fungsi sebagai wali kota dan bupati. Namun, seorang Penjabat Kepala Daerah dilarang untuk melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
Terakhir, dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya, terkecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Oleh sebab itu, Saya berpesan kepada Penjabat Wali Kota dan Penjabat Bupati agar Saudara dapat mengemban tugas secara amanah serta berpedoman pada perundang-undangan. "Saya minta Penjabat menyampaikan Laporan kepada Mendagri melalui Gubernur secara periodik sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali," katanya.
Selain Akmad Syaikhu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Wakil Bupati Purwakarta Dadan Koswara juga berakhir masa jabatannya.