Selasa 13 Mar 2018 17:58 WIB

Bawaslu: Proses Hukum Calon Kepala Daerah tak Perlu Ditunda

Dugaan tindak pidana korupsi tidak ada hubungannya dengan pesta demokrasi.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin (kanan) bersama dengan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan keterangan terkait hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih,laporan dana awal kampanye dan kampanye di Kantor Bawaslu , Jakarta, Senin (12/3).
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin (kanan) bersama dengan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan keterangan terkait hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih,laporan dana awal kampanye dan kampanye di Kantor Bawaslu , Jakarta, Senin (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menilai proses hukum yang menyangkut korupsi sebaiknya tetap dilakukan. Dia menyatakan dugaan tindak pidana korupsi tidak ada hubungannya dengan penyelenggaraan pesta demokrasi.

"Kan tidak ada hubungannya dengan Pemilu, terkait kasus korupsi harus ditindak, khususnya Operasi Tangkap Tangan," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/3).

Dia mempersilakan imbauan pemerintah yang meminta KPK menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Bagja menjelaskan dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung di Kantor Menko Polhukam pada Senin (12/3), Bawaslu tidak memberikan pendapat terkait proses hukum calon kepala daerah ditunda menjelang Pilkada serentak 2018. "Karena ada juga beberapa kasus berkaitan dengan pemilu misalnya ijazah palsu, tidak boleh dihentikan. Kalau di Pilkada tidak boleh dihentikan, ijazah palsu tidak boleh dihentikan karena berkaitan dengan syarat pencalonan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi. "Ditunda dahululah penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi dan sebagai tersangka," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3).

Dia menjelaskan permintaan penundaan itu dimaksudkan agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement