Selasa 13 Mar 2018 17:33 WIB

Penertiban Pasar Demangan Yogya Harus Segera Dilakukan

Pedagang luar pasar tidak dipungut retribusi

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Esthi Maharani
Kendaraan melintasi pasar tumpah / Ilustrasi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kendaraan melintasi pasar tumpah / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  YOGYAKARTA -- Salah satu jalur merah atau jalur rawan kemacetan di Yogyakarta adalah di Jalan Afandi, atau lebih tepatnya di depan Pasar Demangan. Untuk mengurai persoalan, Forum Pemantau Independen pun (FORPI) melakukan pemantauan secara langsung di kawasan tersebut.

Koordinator FORPI Kota Yogyakarta,FX Harry Cahya mengatakan, beberapa waktu lalu Forpi melakukan pemantauan di pasar Demangan. Pemantauan ini dilakukan karena adanya keluhan dari pedagang dalam pasar Demangan Kota Yogyakarta atas banyaknya pedagang di depan pasar Demangan Kota Yogyakarta.

 

"Keberadaan pedagang di depan pasar dinilai mengganggu keluar masuk pembeli dan menurunkan pendapatan atau omzet bagi pedagang yang berada di dalam pasar Demangan Kota Yogyakarta," ujarnya, Selasa (13/3).

Dari hasil pemantauan FORPI Kota Yogyakarta dan pengakuan dari beberapa pedagang dalam pasar Demangan Kota Yogyakarta, memang saat itu pembeli tampak sepi dibandingkan dengan suasana pedagang luar pasar Demangan Kota Yogyakarta yang tampak ramai. Selain itu FORPI juga mendapat informasi bahwa pedagang luar pasar tidak dipungut retribusi namun ada yang menyewa dengan pemilik toko atau warung setempat.

Sebenarnya, kondisi keberadaan pedagang luar atau pasar tumpah tidak hanya terjadi di pasar Demangan Kota Yogyakarta tetapi di pasar-pasar yang lainnya juga dapat kita jumpai. Misalnya, di pasar Kranggan jalan Diponegoro dan pasar Prawirotaman jalan Parangtritis Kota Yogyakarta, kata dia.

Oleh karena itu, lanjutnya, agar supaya tidak terjadi konflik antara pedagang dalam dan luar pasar, FORPI Kota Yogyakarta mendorong perlunya dibuat kesepakatan bersama secara tertulis mengenai batas waktu atau jam bagi pedagang luar pasar untuk berdagang. Hal ini penting sebagai komitmen bersama untuk memajukan pasar tradisional di Kota Yogyakarta.

Ia pun menilai, Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Yogyakarta perlu melindungi pedagang dalam pasar karena membayar retribusi, misalnya, dengan revitalisasi atau penataan pasar.

Selain itu, ia mendorong perlunya koordinasi yang sinergis antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Lurah Pasar dan Kecamatan selaku pemangku wilayah agar supaya tidak ada kesan lempar tanggungjawab atas persoalan yang terjadi di pasar. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Yogyakarta juga harus aktif dalam menertibkan keberadaan para pedagang luar pasar Demangan Kota Yogyakarta, karena selain membuat omzet pedagang dalam pasar menurun juga membuat kesemrawutan lalu lintas yang berada disekitar pasar Demangan Kota Yogyakarta, ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement