REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto tidak memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pengumuman terkait calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi. Hal ini ditegaskan Wiranto menyusul rencana KPK mengumumkan pada pekan ini.
"Tidak ada paksaan soal (penundaan pengumuman) itu. Semua bersifat imbauan," ujar Wiranto di Hotel Millennium, Jakarta, Selasa (13/3).
Mantan Panglima TNI itu menerangkan permintaan penundaan tersebut dikeluarkan bukan untuk menghambat tugas dan pekerjaan KPK. Menurut dia, permintaan itu disampaikan agar KPK dapat mempertimbangkan ulang pelaksanaan kebijakannya terhadap calon kepala daerah yang diduga terlibat korupsi, sehingga kemudian tidak mengganggu perhelatan Pilkada 2018.
"Ini merupakan suatu komunikasi yang kita jamin agar pilkada itu aman, tidak diwarnai dengan kericuhan, dan agar pilkada yang kita harapkan menjadi tonggak demokrasi ini dapat berjalan lancar," jelas Wiranto.
"Tapi kalau kemudian (KPK) tidak mau, ya silakan saja. Namanya juga bukan pemaksaan," ucap Menko Polhukam.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto meminta KPK menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018, yang menjadi tersangka kasus korupsi pada Senin (12/3). Ia menjelaskan permintaan penundaan itu dimaksudkan agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat, tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.