Selasa 13 Mar 2018 16:40 WIB

Respons Wiranto, Ini Saran KPK untuk Pemerintah

KPK menilai penundaan proses tidak tepat.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka baru pada terduga kasus suap di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1).
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka baru pada terduga kasus suap di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa sebaiknya pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk pergantian calon terdaftar pada pilkada atau pemilu apabila tersangkut pidana. Langkah tersebut dirasa lebih elegan dibanding meminta KPK untuk menunda proses hukum yang sedang berjalan.

"Lebih elegan solusinya bila sebaiknya pemerintah membuat perppu pergantian calon terdaftar bila tersangkut pidana," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melalui pesan singkat, Selasa (13/3).

Menurutnya, langkah tersebut akan lebih elegan daripada menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, yang sudah memiliki bukti yang cukup dan terdapat peristiwa pidananya. Penundaan atau penghentian tersebut Saut rasa tidak baik untuk angka indeks korupsi Indonesia yang masih jalan di tempat.

"Jadi, kalau kita bisa membuktikan ada peristiwa pidana ya saatnya diumumkan akan diumumkan, tapi bukan karena diada-adakan," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto usai rapat koordinasi khusus dengan pihak penyelenggara pilkada dan pemilu menyebutkan, pemerintah meminta KPK untuk menunda pengumuman beberapa cakada yang dapat ditersangkakan. Menurutnya, pengumuman tersebut akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilu dan masuk ke ranah politik.

"Kalau belum ditetapkan sebagai calon atau pasangan calon (paslon), itu silakan saja KPK lakukan langkah-langkah hukum sebagaimana yang sudah dilakukan yang melakukan tindak pidana korupsi," tutur Wiranto dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/3).

Tapi, kata dia, jika seseorang sudah ditetapkan sebagai paslon dan akan menghadapi pilkada serentak, pemerintah meminta hal tersebut ditunda. Wiranto menyebutkan, yang ditunda adalah proses penyelidikan, penyidikan, dan pengajuan seorang cakada sebagai saksi atau tersangka kasua korupsi.

"Karena apa? Akan berpengaruh kepada pelaksanaan pemilu, akan masuk ke ranah politik, akan masuk ke hal-hal yang memengaruhi perolehan suara," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement