REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menilai, pengumuman tersangka kasus korupsi yang menjerat calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 bisa saja ditunda jika masih dalam penyidikan. Namun, apabila calon kepala daerah yang bersangkutan tertangkap operasi tangkap tangan (OTT), maka KPK tidak bisa menunda pengumumannya.
"Kalau penyidikan mungkin bisa ditunda, tapi kalau OTT kan tidak bisa ditunda-tunda," ujar Jusuf Kalla di kantornya, Selasa (13/3).
Di sisi lain, Jusuf Kalla menegaskan bahwa pemerintah tetap mendorong agar proses hukum calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang terjerat korupsi bisa tetap dilakukan. Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018, yang menjadi tersangka kasus korupsi. Penundaan ini agar tahapan pilkada serentak tidak terganggu.
Menanggapi hal ini, Jusuf Kalla menilai ada dua pandangan yang berbeda yakni dari sisi KPK dan pemerintah. Dari sisi pemerintah, penundaan pengumuman tersangka kasus korupsi yang menjerat calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yakni untuk menjaga stabilitas dan proses demokrasi.
Menurutnya, dua pandangan ini harus disepakati. "Di sisi lain pandangan KPK, di sisi lain pandangan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam untuk menjaga stabilitas, menjaga proses, namanya permintaan jadi saya bilang dua pandangan yang tentu harus disepakati," ujar Jusuf Kalla.
Adapun menurut Jusuf Kalla, proses Pilkada 2018 ini memiliki peraturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga permasalahan tersebut nantinya bisa dibicarakan antara KPK dan KPU.
"Aturannya tentu ada di KPU, tapi masalah ini yang nanti dibicarakan di KPK," kata Jusuf Kalla.