REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan data pribadi masyarakat untuk registrasi ulang kartu seluler. "Pemerintah tidak menoleransi penyalahgunaan dari identitas pribadi yang ada di masyarakat. Sama penegak hukum, tunggu saja," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Jakarta, Selasa (13/3).
Pelaku penyalahgunaan data identitas pribadi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp 25 juta. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Itu bisa digunakan sebelum ada UU perlindungan data pribadi, tetapi kita juga prosesnya mendidik tidak bisa asal tegakkan hukum, nomor satu biar bagaimanapun pemerintah mengedepankan pendekatan lunak, mengedukasi mendidik dan mengingatkan," tutur Rudiantara.
Ia menegaskan semua pihak yang terlibat dalam proses registrasi ulang kartu seluler harus bersih dan tidak boleh ada yang main-main. Rudiantara juga menjamin tidak ada kebocoran data karena Kemkominfo tidak pernah memegang data pelanggan seluler.
Operator pun tidak memiliki data pribadi pelanggan, melainkan hanya melakukan verifikasi dan validasi data yang diregistrasi pelanggan dengan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kemdagri. "Sudah dikasih tahu tidak ada. Yang mungkin ada penyalahgunaan identitas yang ada di luar, di dunia maya dipakai untuk registrasi," kata Menkominfo.