REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG-- Perang terhadap informasi hoaks terus didengungkan oleh berbagai elemen masyarakat. Kali ini ratusan peserta mengikuti deklarasi antihoaks yang digelar di Mapolda Jabar, Selasa (13/3). Ratusan peserta deklarasi tersebut berasal dari berbagai organisasi masyarakat, ormas keagamaan, KPU, Panwaslu hingga wartawan. "Kita harus menolak berita bohong (hoaks) dengan cara apapun. Berita hoaks akan membuat perpecahan di masyatakat," kata Ketua MUI Jabar, Prof Dr KH Rachmat Syafei dalam sambutannya.
Deklarasi antihoaks yang dikemas dalam acara Coffe Morning Kamtibmas ini dihadiri Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, Pangdam III Siliwangi, Mayjen TNI Doni Monardo, Ketua DMI Jabar H Julkarnaen, Ketua FKUB, H Rafani Achyar, Ketua FUI KH Athian Ali, Perwakilan PW Nahdlatul Ulama, PW Muhammadiyah, Persis Jabar, KPU, Panwaslu, para ulama, santri, mahasiswa, hingga elemen masyarakat lainnya. Sebelum deklarasi perwakilan ormas, ormas Islam, KPU, Panwalu dan pimpinan media massa baik lokal maupun nasional juga membubuhkan tandatangan pada sebuah kain putih berukuran besar. Pembacaan deklarasi yang berisi enam poin ini dipimpin Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Jabar, H Rafani Achyar.
Menurut Ketua MUI Jabar, Rachmat Safei, selain membuat perpecahan, berita hoaks juga akan menimbulkan kejahatan. Karena itu, kata dia, seluruh elemen mayaarakat di Jabar mendukung langkah Polri dalam mengusut dan menindak para pelaku hoaks. Ia mengajak seluruh warga Jabar bersatu memerangi hoaks yang telah membuat situasi sempat tak kondusif. " MUI Jabar mendukung penuh langkah Polri dalam menindak pelaku hoaks. Mulai sekarang umat Islam harus lebih cerdas dan bijaksana dalam menerim informasi melalui media sosial. Jangan mudah menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya," tutur dia.
Sementara itu Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi hoaks. Ia mengimbau masyarakat agar melakukan tabayun (kroscek) bila mendapatkan informasi yang belum tentu kebenarannya.Ia mengingatkan masyarakat bahwa berita hoaks ada kosekwensi hukumnya karena diatur oleh undang-undang. " Kalau menyebarkan informasi bohong melalui media sosial tentu ada sanksinya. Karema itu mari mulai dari sekarang kita harus lebih hati-hati lagi dalam menyikapi setiap informasi yang belum tentu kebenarannya. Kalau di desa bisa tanyakan ke aparat desa, babinkamtibmas, babinsa atau aparat berwenang," tutur dia. n djoko suceno