REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sat Reskrim Polresta Bogor melakukan kegiatan saber pungli di dua lokasi, Jalan Paledang dan di depan Stasiun Kota Bogor. Dari hasil kegiatan Polisi mengamankan tiga orang pengutip uang parkir yang diduga merupakan pungutan liar.
"Pada Senin (12/3) pukul 14:00 WIB dilakukan kegiatan saber pungli. Hasilnya, diamankan tiga orang pengutip uang parkir yang diduga pungutan liar (pungli) dengan modus mengutip uang parkir dari masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di bahu Jalan selanjutnya disetor ke petugas dari Dishub kota Bogor," ujar Kasubag Humas Polresta Bogor Kota Akp Yuni Astuti dalam keterangan yang didapat Republika, Selasa (13/3).
Adapun identitas ketiga pelaku adalah Yusuf Supiani berusia 39 tahun warga Lebak Sari. Lokasi penangkapan Yusuf di depan Sekolah BPK Penabur, Jalan Paledang. Barang bukti yang didapatkan dari hasil kutipan parkir sebesar Rp 140.000. Koordinator Yusuf diketahui bernama Pian sementara kolektor perpakiran dari Dishub Kota Bogor masih belum diketahui.
Pelaku kedua yaitu Lili Rusmidi warga Kebon Kopi yang merupakan buruh harian lepas. Lokasi penangkapannya di Jalan Mayor Oking, depan Stasiun KA Kota Bogor dengan barang bukti Rp 100.000. Koordinatornya bernama Dixson (Anton) dan kolektor perparkiran bernama IIP dari Dishub Kota Bogor.
Pelaku terakhir bernama Dixson (Anton) warga Mayor dengan TKP sama dengan Lili. Dirinya merupakan koordinator parkir dan bekerja sama dengan IIP.
"Jumlah barang bukti yang kita dapatkan seluruhnya sebesar Rp 240.000. Ketiga orang ini sedang diperiksa lebih lanjut," lanjut Akp Yuni.
Ketiga pelaku yang bertugas sebagai pengutip uang parkir hingga berita ini diturunkan dikatakan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polresta Bogor Kota dalam rangka penyelidikan.