REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pembebasan lahan untuk proyek pembangunan jalan lingkar utara Kota Tasikmalaya menuai masalah. DPRD Kota Tasikmalaya pun menggelar audiensi antara pemilik lahan bermasalah dengan pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya guna mencari solusi. Sayangnya, tim appraisal kembali batal hadir hingga audiensi berakhir tanpa hasil.
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Jeni Jayusman menyatakan lantaran tim appraisal batal hadir maka pihaknya berencana melayangkan surat pemanggilan. Kehadiran tim appraisal dibutuhkan supaya warga yang merasa dirugikan atas pembebasan lahan bisa mendapat kejelasan atas ketimpangan harga tanah.
"Kami harapkan agar pemerintah kota Tasikmalaya menghentikan dulu proyek pembangunan jalan lingkar utara sampai permasalahan pembebasan lahan ini tuntas. Peranan kami disini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Soal Tim Appraisal yang tidak bisa hadir lagi, kami akan adakan rapat internal," katanya pada wartawan, Senin (12/3).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Enjang Bilawini berpendapat tim appraisal perlu hadir dalam audiensi. Tujuannya memberi kejelasan kepada masyarakat hingga muncul solusi dari permasalahan nilai tanah yang dikeluhkan masyarakat.
"Mengenai kehadiran Tim Appraisal, memang menurut UU No. 2 tahun 2012 ketika warga merasa keberatan, bisa mengajukan ke pengadilan. Tapi yang diharapkan warga adalah kejelasan. Solusinya seperti apa. Sebelum melangkah ke ranah gugatan selama bisa diselesaikan dengan musyawarah kan kenapa tidak? Yang dipermasalahkan adalah ketidakhadiran tim appraisal untuk memberikan kejelasan kepada warga," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan menyampaikan mengenai kalkulasi harga tanah, bukanlah kewenangannya untuk menyampaikan. Pasalnya kewenangan tersebut ada di ranah tim appraisal. Pihak Pemkot Tasikmalaya hanya melakukan pembayaran sesuai dengan ketetapan harga dari tim appraisal.
"Kami meminta DPRD untuk membuat surat panggilan kepada Tim Appraisal untuk datang dalam audiensi ini. Kami dalam hal ini Pemerintah Kota Tasikmalaya membayar ganti rugi tanah sebagaimana dasar dari Tim Appraisal. Jika ada keputusan pengadilan untuk hitung ulang dan harus bayar lagi, kita akan ikuti," jelasnya.
Di sisi lain, perwakilan warga terdampak Yudi Misbahum mengatakan warga yang merasa dirugikan sudah cemas. Apalagi usai berkali-kali dipanggil, tim appraisal selalu tidak hadir. Ia merasa kecewa atas sikap tim apraisal yang tidak kooperatif.
"Kami merasa tertekan, permasalahan ini tidak akan selesai jika terus seperti ini. Kami sudah berusaha bersabar mengikuti prosedur, tapi ujungnya kan mentok tanpa hasil. Kami ingin masalah ini diselesaikan," keluhnya.