Selasa 13 Mar 2018 02:04 WIB

471 Petugas Coklit Pilkada Harus Segera Diganti

Ratusan petugas terindikasi memiliki latar belakang parpol.

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan sebanyak 471 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) harus segera diganti. Penyebabnya, ratusan petugas PPDP tersebut diketahui memiliki latar belakang partai politik (parpol).

Menurut Afif, temuan tersebut berasal dari delapan provinsi dan 30 kabupaten/kota penyelenggara Pilkada Serentak 2018. Para petugas PPDP itu sudah melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pilkada.

"Hal ini tentu menjadi perhatian Bawaslu. Sebanyak 471 anggota PPDP itu berlatar belakang unsur parpol, simpatisan dan sebagainya, " ujar Afif kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/3).

Temuan ini, lanjut dia, sudah diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihaknya meminta KPU segera melakukan penggantian kepada seluruh petugas coklit tersebut.

"Tetapi (penggantian) tetap melalui mekanisme klarifikasi dulu kepada yang bersangkutan, apakah dia benar berasal dari unsur parpol, lalu juga diklarifikasi kepada parpol masing-masing. Namun, tetap harus segera diganti," tegas Afif.

Jika tidak segera diganti, Bawaslu khawatir akan ada dampak buruk bagi kelangsungan pilkada. Sebab, petugas PPDP yang berasal dari unsur parpol berpotensi melakukan pemetaan masyarakat atas pilihan politiknya. Kegiatan ini dilakukan bersamaan dengan coklit yang dilakukan ke rumah-rumah warga.

Selain itu, jika tidak diganti, maka akan ada kecurigaan dari masyarakat atas netralitas penyelenggara pilkada. Meski hasil coklit bisa dikatakan baik, keberadaan PPDP yang tidak netral dikhawatirkan menimbulkan persoalan pilkada di kemudian hari. "Kami khawatir ada yang mempersoalkan hasil pemutakhiran data pemilih ini," tutur dia.

Berdasarkan data Bawaslu, tigapuluh daerah yang teridentifikasi memiliki petugas PPDB bermasalah diantaranya yakni Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Sawahlunto, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Rokan Hilir, Kota Pekanbaru dan Kota Dumai, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kota Depok, Kabupaten Batang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Tegal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Brebes, Kabupaten Magelang, Kabupaten Rembang, Kota Bima, Tanah Laut, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement