Senin 12 Mar 2018 22:18 WIB

Ratusan Peserta Pilkada Bisa Langgar Aturan Dana Kampanye

Ada uang yang terdapat di luar rekening resmi paslon.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Budi Raharjo
Kantor Bawaslu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Kantor Bawaslu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan ada 177 pasangan calon (paslon) kepala daerah peserta Pilkada 2018 yang memiliki dana kampanye di luar rekening khusus dana kampanye. Bawaslu menilai kondisi ini berpotensi melanggar peraturan terkait sumbangan dana kampanye dalam pilkada.

Menurut Bagja, jumlah total dana di luar rekening dana kampanye tersebut mencapai Rp 14 miliar. Jumlah tersebut berasal dari penyampaian 177 paslon yang menjadi peserta pilkada tahun ini.

"Jumlah tersebut sudah merupakan gabungan dari paslon yang berlaga di pilkada kabupaten/kota dan pilkada provinsi. Sekitar Rp 10,8 miliar berasal dari paslon di tingkat kabupaten/kota, sementara Rp 3,9 miliar berasal dari paslon di tingkat provinsi, sehingga jika dijumlahkan mencapai Rp 14 miliar, " ungkap Bagja di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/3).

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Bawaslu, dari 177 paslon pemilik dana di luar rekening, ada beberapa nama paslon yang dikenal publik. "Jadi mereka punya dana yang tidak ada di dalam rekening khusus dana kampanye, tetapi ada di laporan dana kampanye. Kan seperti itu aneh. Jadi, ada uang yang terdapat di luar rekening (resmi)," tegas Bagja.

Dia pun mengakui bahwa Bawaslu sampai saat ini masih mendalami lebih lanjut mengenai dana tersebut. Sebab ada bentuk kelalaian administrasi yang dilakukan oleh paslon.

"Ini berpotensi melanggar aturan mengenai dana kampanye pilkada. Menyatu dengan kelalaian administrasi yang dilakukan paslon. Jelas nanti bisa kena sanksi baik sanksi pidana maupun administrasi, " tambah Bagja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement