Senin 12 Mar 2018 21:43 WIB

Bawaslu: Tercatat 4.074 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye

Pelanggaran dicatat selama 25 hari selama masa kampanye pilkada

Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 4.074 pelanggaran atas pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan hal itu merupakan hasil pengawasan selama 25 hari, yang berlangsung selama masa kampanye pilkada.

"Terhadap pelanggaran tersebut, panwaslu telah bertindak dengan menertibkan ribuan alat peraga tersebut," kata Afif di Jakarta, Senin (12/3).

Berdasarkan data pengawasan Bawaslu, ribuan pelanggaran alat peraga kampanye tersebut paling banyak berada di Jawa Tengah dengan jumlah pelanggaran 2.204. Jumlah pelanggaran tersebut kemudian diikuti di Jawa Timur (1.131 pelanggaran), Sulawesi Utara (295 pelanggaran), Jawa Barat (283 pelanggaran), Sumatera Utara (108 pelanggaran), Nusa Tenggara Barat (31 pelanggaran), Kalimantan Utara (12 pelanggaran) dan Maluku (dua pelanggaran).

Bawaslu mencatat pelanggaran terbanyak ialah menyangkut pemasangan alat peraga kampanye di tempat ibadah dan sekolah. "Di Jawa Barat, terdapat 27 pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Purwakarta, Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut dan Kabupaten Ciamis," kata Afif.

Selain pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai tempat, Bawaslu juga mencatat jenis pelanggaran tersebut berupa ketidaksesuaian rancangan gambar, tampilan dan jadwal pemasangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement