Senin 12 Mar 2018 21:40 WIB

Pemkab Tulangbawang Barat Copot Dua Pejabat karena Narkoba

Keduanya ditangkap di kamar sebuah hotel

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Esthi Maharani
Sabu-sabu, ilustrasi
Sabu-sabu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat mencopot jabatan dua pejabat di Bagian Protokol dan Kesbangpol terhitung efektif hari Senin (12/3). Kedua pejabat tersebut dinyatakan polisi positif menggunakan narkoba jenis sabu, saat ditangkap di kamar sebuah hotel di Kota Bandar Lampung pada Jumat (9/3) malam.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Tulangbawang Barat Fajril Hikmah membenarkan penonaktifan dua pejabat di lingkungan pemkab setempat. Pejabat tersebut dinonaktifkan setelah ada atensi dari Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad. ''Keduanya dinonaktifkan terhitung Senin (12/3),'' katanya, Senin (12/3).

Kedua pejabat yang terlibat saat penangkapan oleh tim Satnarkoba Polresta Bandar Lampung tersebut yakni Andika Widya Utama (32 tahun), jabatan Kasubbag Protokol, dan Agus Kurniawan (35), jabatan Kasi Peningkatan Mutu Minat Baca Dinas Perpustakaan sebelumnya di Kesbangpol. Kedua pejabat tersebut telah diganti dengan pelaksana tugas yang telah ditunjuk.

Mengenai status pegawainya, ia mengatakan harus menunggu keputusan pengadilan yang tetap, karena harus melalui prosedur sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku di lingkungan pegawai.

Sebelumnya, Bupati Umar Ahmad, sejak menerima kabar ditangkapnya dua pejabat di lingkungan Pemkab Tulangbawang Barat, ia menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian yang menanganinya. Ia telah mengklarifikasi informasi yang beredar tidak benar bahwa yang ditangkap salah satu ajudannya.

Selain menangkap dua oknum pejabat tersebut, tim Satnarkoba Polresta Bandar Lapung juga mengamankan dua perempuan dan satu laki-laki yakni, Octamia Kusuma (29), warga Tanjung Senang, Bandar Lampung dan Nurul Choria Nabila (22), warga Sukabumi, Bandar Lampung. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement