Senin 12 Mar 2018 20:50 WIB

Polisi Bekuk Kepala Dusun Lakukan Pungli

Kepala Dusun ditangkap saat melakukan pungli untuk pembuatan kartu keluarga

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GIANYAR, BALI -- Satuan Tugas (Satgas) Tim Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Saber Pungli Polres Gianyar, Bali, menangkap seorang kepala dusun di lingkungan Desa Bedulu, ketika sedang melakukan pungli untuk pembuatan kartu keluarga.

"Kami menangkap INS, 47 tahun, seorang kepala dusun di lingkungan Desa Bedulu, Kabupaten Gianyar yang melakukan pungutan liar (pungli) untuk pengurusan dokumen kartu keluarga (KK) bagi warga luar Bali yang menetap dan bekerja di Pulau Dewata," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Denny Septiawan, di Gianyar, Senin.

Ia mengatakan, tersangka adalah Kepala Dusun atau Kelian Banjar Margasengkala, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Tersangka ditangkap pada Jumat (9/3) sekitar pukul 11.30 Wita di Kantor Perbekel Bedulu ketika sedang memproses dokumen KK untuk keluarga Oktaf Daeng Sewang Solderm dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Modus operasinya adalah membantu orang luar Bali, sebagian besar warga NTT, untuk membuat dokumen KK tanpa mengikuti prosedur resmi yakni tanpa ada surat pengantar pindah dari pengurus RT, RW dan kelurahan asal dengan imbalan uang sebesar Rp 400 ribu per KK," katanya.

Caranya, INS menjadikan rumahnya sebagai tempat tinggal warga luar Bali atau luar wilayah. Dibuatkan kontrak sewa rumah seolah-olah orang luar tersebut tinggal di rumah kepala dusun di Banjar Margasengkala, Desa Bedulu. Padahal tidak sama sekali.

"Kami telah mendapatkan pengakuan dari pelaku dan saksi mengenai adanya pungli tersebut," tambah AKP Denny Septiawan.

Praktik pungli dengan membuatkan dokumen KK dan KTP untuk orang luar Bali sudah dilakukan sejak tahun 2012.

"Jadi banyak orang luar Bali yang dibantu tersangka. Dia belum kami tahan karena kooperatif saat ditangkap dan diinterogasi. Tapi wajib melapor ke kantor polisi setiap hari," katanya.

Satber Pungli juga telah mendapatkan dua orang saksi yakni Ni Putu Beby Aprilia dan I Made Suteja.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 95B UU No 24 tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement