Senin 12 Mar 2018 18:07 WIB

Kemendag Amankan Lima Ton Bawang Putih Impor

Importir diduga menyalahgunakan izin dengan menjual bibit bawang putih ke pasaran.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Mohamad Amin Madani
Kementerian Perdagangan mengamankan lima ton bibit bawang putih asal impor yang diperjualbelikan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Pengamanan bibit bawang putih tersebut dilakukan pada 2 Maret 2018.
Foto: Republika/Melisa Riska Putri
Kementerian Perdagangan mengamankan lima ton bibit bawang putih asal impor yang diperjualbelikan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Pengamanan bibit bawang putih tersebut dilakukan pada 2 Maret 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- Kementerian Perdagangan mengamankan lima ton bibit bawang putih asal impor yang diperjualbelikan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Pengamanan bibit bawang putih tersebut dilakukan pada 2 Maret 2018.

PT Tunas Sumber Rezeki selaku importir diduga menyalahgunakan aturan, menjual bibit bawang putih ke pasar. Seharusnya bibit bawang putih dijual kepada petani untuk ditanam dalam rangka mewujudkan swasembada bawang putih.  

Direktur Tertib Niaga Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono mengatakan, importir terancam pidana 4 tahun atau denda Rp 10 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement