REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- Kementerian Perdagangan mengamankan lima ton bibit bawang putih asal impor yang diperjualbelikan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Pengamanan bibit bawang putih tersebut dilakukan pada 2 Maret 2018.
PT Tunas Sumber Rezeki selaku importir diduga menyalahgunakan aturan, menjual bibit bawang putih ke pasar. Seharusnya bibit bawang putih dijual kepada petani untuk ditanam dalam rangka mewujudkan swasembada bawang putih.
Direktur Tertib Niaga Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono mengatakan, importir terancam pidana 4 tahun atau denda Rp 10 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.