Senin 12 Mar 2018 17:36 WIB

Panitera PN Jaksel Divonis Empat Tahun Penjara

Tarmizi dinilai terbukti menerima suap Rp 425 juta dan fasilitas penginapan.

Terdakwa kasus suap perkara perdata yang ditangani PN Jakarta Selatan Tarmizi bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3).
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus suap perkara perdata yang ditangani PN Jakarta Selatan Tarmizi bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tarmizi divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp 425 juta dan fasilitas penginapan dan transportasi senilai Rp 9,5 juta dari pengusaha.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tarmizi secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/3).

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Tarmizi divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Tarmizi terbukti melakukan pidana berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Hal meringankan, sopan, berterus terang, belum pernah dihukum, merasa bersalah, sangat menyesali perbuatan, berjanji tidak mengulangi perbuatan, dan masih punya tanggungan keluarga," kata hakim Agus Salim.

Majelis hakim yang terdiri atas Ni Made Sudani, Rustiyono, Mochamad Arifin, Sigit Herman Binaji dan Agus Salim menilai Tarmizi terbukti menerima uang senilai Rp425 juta dan fasilitas penginapan serta transportasi senilai Rp 9,5 juta. Tujuannya, agar Tarmizi dapat menjadi penghubung dan memberikan akses kepada pihak yang berperkara agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services (EJFS) Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) selaku pihak tergugat/pihak penggugat rekonpensi.

PT EFJS menggugat PT AMDI untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar 7.603.198,45 dolar AS dan 131.070,50 dolar Singapura. PT AMDI lalu mengajukan gugatan balik (rekonpensi) kepada PT EJFS sebesar 4.995.011,57 dolar AS. Terhadap gugatan tersebut, Direktur Utama PT AMDI Yunus Nafik menunjuk Akhmad Zaini sebagai kuasa hukum.

Setelah beberapa kali sidang, Zaini menemui Tarmizi dan minta tolong kepada Tarmizi untuk menyampaikan kepada ketua majelis hakim yaitu Djoko Indiarto supaya perkara gugatan wanprestasi dibantu. Tarmizi lalu mengatakan, akan disampaikan kepada majelis hakim.

Pada 20 Juni 2017, Zaini mentransfer uang sejumlah Rp 25 juta kepada Tarmizi melalui rekening office boy PN Jaksel Tedy Junaedi. Tarmizi lalu meminta Tedy untuk membayar keperluan Tarmizi.

Pada 16 Juli 2017, Zaini memesankan kamar untuk menginap bagi rombongan keluarga Tarmizi dan teman-temannya di hotel Garden Palace Surabaya dan memberikan fasilitas lain berupa hotel/vila di kota Batu, Malang senilai Rp 4,5 juta dan fasilitas mobil selama 3-4 hari kepada Tarmizi senilai Rp 5 juta yang dibayar PT AMDI.

Zaini di hotel Garden Palace itu meminta Tarmizi agar mengabulkan tiga paket permohonan PT AMDI yaitu gugatan PT EJFS ditolak, gugat rekonpensi PT AMDI diterima dan sita jaminan PT AMDI diterima. Permintaan itu disanggupi Tarmizi dengan meminta imbalan Rp 750 juta.

Permintaan Tarmizi itu disampaikan oleh Zaini ke pemilik PT AMDI Yunus Nafik, namun yang disetujui hanya Rp 350 juta hingga akhirnya disetujui uang Rp 400 juta untuk kompensasi memenangkan PT AMDI.

Atas vonis tersebut, Tarmizi akan menyatakan menerima sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. "Kami menerima," kata Tarmizi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement