Ahad 11 Mar 2018 16:27 WIB

Soal Ganjil-Genap, Warga Bekasi Jangan Merasa Dianaktirikan

Menhub menyatakan tidak ada diskriminasi terkait pemberlakuan ganjil-genap.

Menteri Perhubungan - Budi Karya Sumadi
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Perhubungan - Budi Karya Sumadi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membantah ada diskriminasi terkait pemberlakuan pelat nomor ganjil-genap di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek mulai Senin (12/3) besok. Diskriminasi ini khususnya kepada warga Bekasi.

"Masyarakat Bekasi jangan merasa dianaktirikan. Aturan itu merupakan model karena bisa saja nanti diberlakukan di tol Depok, Bogor, dan Tangerang," kata Menhub Budi karya kepada pers di Yogyakarta, Ahad (11/3).

Budi Karya menyampaikan hal itu pada Dialog Nasional ke-8 Indonesia Maju di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ahad, Dialog ini juga diikuti Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, serta Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar.

Menhub mengatakan, pemerintah sedang melakukan riset dan upaya dalam mengurangi kemacetan signifikan yang terjadi di jalan tol. Dia menuturkan karena kemacetan tol kasat mata terjadi di tol Bekasi maka peraturan ganjil-genap diberlakukan terlebih dahulu di ruas tersebut.

Dia mengatakan pemberlakuan aturan baru itu karena kemacetan parah secara kumulatif memberatkan masyarakat dari Bandung, Karawang, Bekasi, yang sulit mencapai Jakarta dengan waktu lebih baik.

Menhub mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memecahkan permasalahan kemacetan Kota Jakarta dan sekitarnya. "Tanpa kerjasama itu maka program tersebut tidak mungkin terjadi," katanya.

Dalam sosialisasi yang dilakukan awal pekan lalu, pemerintah sudah membagikan brosur berisi informasi tiga peraturan yang diberlakukan di Ruas Tol Jakarta-Cikampek pada 12 Maret 2018. Yakni, Jam Operasional Angkutan Barang pada Golongan III, IV dan V; Lajur Khusus Angkutan Umum dan Ganjil Genap di Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta. 

Brosur juga memuat tentang jadwal keberangkatan bus angkutan umum ke arah Jakarta dari Bekasi. Kebijakan Ganjil Genap ini berlaku mulai 12 Maret 2018 untuk kendaraan pribadi dari Senin hingga Jumat pukul 06.00-09.00 WIB di akses masuk Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Menurut Budi, kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan kendaraan di ruas Tol Jakarta-Cikampek, bahkan potensi pengurangan kemacetan bisa mencapai 30 sampai 40 persen.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement