Ahad 11 Mar 2018 11:02 WIB

MUI Harap Pencabutan Larangan Cadar Diikuti Kampus Lain

Kampus lain bisa mengikuti kebijakan UIN Kalijaga untuk mencabut larangan cadar

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Aktivis melakukan aksi damai di kawasan Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (8/3).
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Aktivis melakukan aksi damai di kawasan Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (8/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis berharap pencabutan kebijakan larangan bercadar oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta, Prof Yudian Wahyudi diikuti kampus lainnya yang masih melarang mahasiswinya menggunakan cadar.

(Baca: Larangan Cadar Dicabut, Ini Tanggapan MUI)

"Saya doakan mudah-mudahan sahabat Rektor UIN Suka dirahmati oleh Allah SWT dan kebijakannya diikuti oleh perguruan tinggi lain yang masih melarang perempuan bercadar melalui regulasi, apalagi sampai mengancamnya DO," ujar KH Cholil saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (11/3).

Pimpinan Pondon Pesantren Cendikia Amanah ini mengatakan bahwa seorang pemimpin itu harus mengetahui mana yang substansial dan mana yang sifatnya simbolis. Menurut dia, menumpas radikalisme adalah masalah substansial yang harus dilawan dengan memberi pemahaman alternatif agar menjadi umat wasathiyah.

"Sedangkan cadar itu simbolis yang tak berlaku general kepada yang radikal yang solusinya cukup diberi kesadaran tentang berbusana yang lebih inklusif dan interaktif di mana hukumnya bercadar adalah masalah khilafiyah," kata KH Cholil.

Sebelumnya, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga mencabut Surat Rektor No. B-1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar. Pencabutan tercantum dalam surat keputusan yang ditandatangani Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi.

Surat bernomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018 itu sendiri mencantumkan perihal dengan keterangan Pencabutan Surat tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar. Surat tersebut bersifat penting dan dikeluarkan pada 10 Maret 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement