Ahad 11 Mar 2018 10:27 WIB

Larangan Cadar Dicabut, Ini Tanggapan MUI

Cholil mengatakan cadar itu simbolis yang tak berlaku general kepada yang radikal

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Muhammad Cholil Nafis (kanan)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Muhammad Cholil Nafis (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis memberikan apresiasi terhadap sikap Rektor UIN Yogyakarta, Prof Yudian Wahyudi yang telah mencabut kebijakannya yang kontroversial terkait pelarangan cadar terhadap mahasiswinya.

"Saya mengapresiasi kepada Rektor dan sahabat saya Rektor UIN Yogyakarta, Prof. Dr. Yudian Wahyudi atas pencabutan surat tentang pembinaan perempuan bercadar," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (11/3).

Menurut dia, Rektor UIN Suka dalam hal ini berani mengalah demi menghentikan kegaduhan yang ada di tengah masayarakat, sehingga sudah sepatutnya diberikan apresiasi tinggi. "Inilah sikap yang gentle dan berani mengalah demi menghentikan perdebatan dan kondisi masyarakat yang tenang," ucap KH Cholil.

Pimpinan Pondon Pesantren Cendikia Amanah ini mengatakan bahwa seorang pemimpin itu harus mengetahui mana yang substansial dan mana yang sifatnya simbolis. Menurut dia, menumpas radikalisme adalah masalah substansial yang harus dilawan dengan memberi pemahaman alternatif agar menjadi umat wasathiyah.

"Sedangkan cadar itu simbolis yang tak berlaku general kepada yang radikal yang solusinya cukup diberi kesadaran tentang berbusana yang lebih inklusif dan interaktif di mana hukumnya bercadar adalah masalah khilafiyah," kata KH Cholil.

Sebelumnya, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga mencabut Surat Rektor No. B-1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar. Pencabutan tercantum dalam surat keputusan yang ditandatangani Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi.

Surat bernomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018 itu sendiri mencantumkan perihal dengan keterangan Pencabutan Surat tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement