Ahad 11 Mar 2018 00:31 WIB

Cadar yang (Coba) Dinafikan

Setiap manusia memiliki hak dasar beragama.

Ady Amar
Foto: dok. Pribadi
Ady Amar

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ady Amar *)

Muslimah memakai cadar kenapa mesti dilarang? Adakah yang salah dengan pemakaian cadar itu? Memakai cadar bukan kewajiban agama bagi Muslimah, itu bagi pendapat pertama. Adapun pendapat lainnya, Muslimah memilih memakai cadar karena merupakan tuntutan bagian dari kewajiban. Dua pendapat yang memiliki pandangan dalil naqli yang dapat ditelusuri. Itu bersifat khilafiyah.

 

Bagi Muslimah, memakai cadar silakan, yang tidak memilih memakainya, juga tidak masalah. Lalu mengapa Muslimah memilih memakai cadar mesti dicibir, bahkan harus dilarang-larang, bahkan diancam pemecatan dari Perguruan Tinggi Islam. Menjadi absurd, bagaimana mungkin pelarangan pemakaian cadar itu di sebuah “pusat kebaikan” yang penuh dengan ajaran-ajaran kebajikan dalam beragama.

Ini sama saja dengan menghina institusi dimaksud, bahkan Islam sendiri yang menempel pada nama Perguruan Tinggi itu. Ada yang salah dengan pelarangan itu, dengan memaksa seseorang menanggalkan apa yang diyakininya sebagai sebuah kebenaran.

Adalah musykil di zaman dimana hak-hak dasar manusia untuk beragama mesti dilarang senyampang merasa sebagai pihak yang “berkuasa”. Setiap manusia memiliki hak dasar beragama, dan melaksanakan ajaran agama yang sesuai dengan ajaran yang diyakininya itu. Tidak ada pihak yang boleh melarang-larang, selama itu tidak mengganggu hak-hak umat di sekelilingnya. Lalu apa yang dilanggar dengan muslimah memakai cadar itu?

Muslimah yang menutup wajahnya tentu dengan pertimbangan syar’i, setidaknya itu menurutnya. Wajah cantiknya tidak ingin ditampakkan pada pihak lain yang bukan mahramnya, dia tidak ingin menimbulkan fitnah karenanya. Lalu apa yang salah dengan perbuatan mulianya itu?

Janganlah mengusik-usik hak dasar umat menekuni agamanya. Agama itu sakral, karenanya umat akan membela keyakinannya itu sepenuh hati. Umat cuma ingin membela agama Allah dengan risiko apa pun juga. Muslimah akan memilih mundur dari Perguruan Tinggi tersebut jika mesti menanggalkan cadar. Karena cadar itu tidak sekadar hiasan penutup wajah atau mode, tetapi keyakinan akan kebenaran.

Para ulama sudah mulai mengemukakan pendapatnya, dan menyayangkan pelarangan pemakaian cadar itu. Begitu pula dengan beberapa pengurus MUI pun memberikan pendapat yang sama pula. Sebaiknya MUI, sebagai tenda besar umat Islam Indonesia, perlu secara institusi mengeluarkan pandangannya tentang hukum pemakaian cadar, sehingga dapat menjadi payung hukum bagi muslimah dalam melawan kerancuan berpikir dari mereka yang “mengaku” memahami agama (Islam) secara baik.

***

Hari-hari ini kita “disibukkan” oleh Prof KH Yudian Wahyudi Asmin, Rektor Universitas Negeri Islam Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta, yang membuat “kehebohan” pelarangan penggunaan cadar bagi muslimah di kampusnya.

Pernyataannya secara tertulis, yang mengatakan, bahwa mahasiswa yang tidak mau menanggalkan cadarnya setelah mendapatkan “arahan”, sebaiknya mencari kampus lainnya saja. Sebuah pernyataan yang menyesakkan dada.

Bagaimana mungkin pelarangan penggunaan cadar itu di kampus Perguruan Tinggi Islam, meski dengan alasan apa pun. Sebagaimana alasan irrasional yang dikemukakannya, bahwa larangan bercadar untuk mencegah radikalisme-fundamentalisme. Sebuah “ketakutan” yang tidak berdasar dan tidak bisa dipahami, meski alasan dibangun oleh argumentasi apa pun. Justru yang tampak adalah argumen dengan premis dangkal.

Bagaimana mungkin Sang Rektor yang juga Kiai itu justru melarang penggunaan cadar, pakaian muslimah yang sebagian Ulama berpendapat “mewajibkannya”. Jika saja pendapat lainnya yang tidak mewajibkannya menjadi acuan pemahamannya, namun tidaklah patut mengesampingkan pendapat yang mewajibkan. Kita boleh berbeda pendapat “menafsiri” wajib dan tidak wajibnya cadar bagi Muslimah. Pendapat yang sama-sama kuat itu haruslah diletakkan pada bingkai saling menghormati perbedaan.

Ketidaksetujuan pada satu pendapat, semestinya gugur jika itu berhadapan dengan pendapat yang sama-sama kuat. Itulah bijak dalam bersikap dalam keberagaman melihat perbedaan dalam menjalankan agama. Berbeda dalam mengambil hukum (Islam) itu hal biasa. Semua berpijak pada dalil yang diyakininya. Jika ada perbedaan, itu semata melihat hukum dari sudut/aspek yang berbeda. Dan itu hal biasa, selama ada dalil yang dirujuknya.

Sejarah muslimah memakai cadar bukan kecenderungan baru yang diada-adakan dalam berbusana. Pemakaian cadar bagi muslimah itu dilakukan oleh istri-istri Baginda Rasul SAW, dan sebagian para Sahabat RA Muslimah di periode awal Islam. Karenanya, itu bukanlah hal baru, punya sejarah panjang.

Jika saja persekusi terhadap muslimah bercadar itu disampaikan oleh kalangan kebanyakan yang tidak mengenal agama secara baik, itu pantas. Namun jika ketidaksukaan itu muncul dari Intelektual sekaligus Agamawan (Islam), tentu menjadi tanda tanya besar. Asumsi umat, melihat persekusi terhadap muslimah bercadar, akan berkembang menemukan “tafsirnya” sendiri, dan itu dimungkinkan.

***

Tidak banyak yang mengenal Prof KH Yudian Wahyudi Asmin, setidaknya saya, sampai muncul pelarangan Muslimah bercadar di kampusnya. Sebuah buku yang dieditorinya, “Gerakan Wahabi di Indonesia (Dialog dan Kritik)”, dari penelitian, menurutnya, setelah menjelaskan keburukan Wahabisme dan bahayanya bagi NKRI. Maka, siapa yang dimaksud dengan Wahabi di Indonesia menurutnya itu? Muhammadiyah, Persis, LDII termasuk gerakan Neo Wahabisme, karena tidak (menjalankan) tahlil, tidak Barzanji, dan seterusnya (lihat halaman 84-125).

Gerakan Salafi tertata melalui Ikhwanul Muslimin. Tokoh paling pentingnya adalah Sayyid Qutub, yang pemikirannya disebut Salafi Modern (halaman 185). (Tampak sebuah penelitian gegabah, mana mungkin Sayyid Qutub disebut sebagai Salafi Modern?).

Gerakan Wahabi di Indonesia diwakili oleh Sarekat Islam, Muhammadiyah, Persatuan Islam dan Al-Irsyad (halaman 234-235). (Lagi-lagi tampak kekurangcermatannya, dan itu bisa kita diskusikan pada bahasan lainnya).

Maka, tampaknya ke depan, umat Islam Indonesia akan dihadapkan pada persoalan-persoalan khilafiyah furu’iyah, dan itu akan berbahaya jika “dihembuskan” oleh pemangku kebijakan, lewat peraturan dengan mengabaikan pendapat lain yang masyhur.

Amatlah bijak jika Menteri Agama RI meluruskan “bawahannya” untuk tidak berlaku diskriminatif terhadap pemahaman berbeda yang bersifat khilafiyah furu’iyah, jika tidak ingin disebut pembiaran yang berimplikasi adanya ketegangan dan gesekan yang tidak seharusnya terjadi.

*Pemerhati Masalah Sosial

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement