Sabtu 10 Mar 2018 07:46 WIB

Kemnaker Dukung Perempuan Setara dalam PKB di Perusahaan

Hadirnya pekerja perempuan dalam perundingan bersama sangat penting

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Pekerja perempuan (ILustrasi)
Foto: Idtimes
Pekerja perempuan (ILustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung kesetaraan gender dalam perundingan bersama pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan, yang melibatkan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan manajemen perusahaan. Sehingga hak-hak perempuan di perusahaan terpenuhi.

"Namun, jika perempuan ingin setara dalam PKB maka harus dimulai dari leader atau pimpinan serikat pekerja. Karena harus ada keterwakilan dan ditingkatkan jumlah perempuan dalam serikat pekerja tersebut," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang, Jumat (9/3).

Untuk mewujudkan kesataraan gender tersebut, kata Hariyani, diperlukan niat atau kemauan kuat dari masing-masing pimpinan serikat pekerja dan manajemen perusahaan. Dia menilai, hadirnya pekerja perempuan dalam perundingan bersama sangat penting untuk mendorong partisipasi perempuan dalam PKB.

Haiyani juga menegaskan ILO sebagai lembaga Internasional bidang tenaga kerja, memiliki tugas untuk mempromosikan perundingan bersama dan praktik-praktik non-diskriminatif ke negara anggota ILO. Termasuk isu-isu terkait pelecehan seksual, aspirasi dan keterwakilan perempuan, standar maternitas dan kesehatan pekerja perempuan dan keluarga mereka.

"Dengan banyaknya anggota perempuan dalam serikat pekerja dan leader-nya, maka dia bisa menjadi tepat untuk menjadi tim perunding. Tinggal kemauan kuat dari pucuk pimpinan masing-masing SP dan manajemen perusahaan," kata dia.

Dia menuturkan, kesetaraan dan perlakuan sama dalam pekerjaan ditujukan untuk menghapuskan diskriminasi di dunia kerja. Hal ini selaras dengan tujuan dalam Konvensi ILO No. 100 tentang Pengupahan yang Sama bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya, yang telah diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 80 Tahun 1957 dan Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999.

"Kami berharap agar Serikat Pekerja/Serikat Buruh memberikan kesempatan yang sama kepada pekerja wanita untuk menjadi Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan tim perundingan dalam pembuatan PKB, " ujar Haiyani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement