Jumat 09 Mar 2018 19:00 WIB

Bamsoet tak Sepakat Gaji PNS Dipotong Lebih Besar

Masih ada PNS yang bergaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mewacanakan pengubahan skema pemberian dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berdampak pada pemotongan gaji PNS aktif sebesar 15 persen. Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta agar kementerian terkait segera dipanggil supaya memberi penjelasan mengenai kebijakan itu.

"Saya sudah meminta agar Komisi II DPR memanggil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menjelaskan kebijakan pemotongan 15 persen dari gaji PNS," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, Jumat (9/3).

Diingatkannya, masih ada PNS yang bergaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Sehingga ketika ada pemotongan lagi, maka jumlah gaji yang mereka terima akan semakin jauh dari angka UMR. Sayangnya, Bamsoet tak merinci di daerah mana saja gaji PNS di bawah UMR dimaksud.

Lebih jauh, dia meminta Kementerian PAN dan RB untuk mengkaji ulang wacana pemotongan gaji PNS sebesar 15 persen tersebut. Baginya, apabila kebijakan tersebut diberlakukan, akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Pada ujungnya, hal itu mengganggu jalannya roda pemerintahan," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menargetkan besaran iuran hingga 15 persen yang akan ditarik dari gaji PNS untuk dana pensiun dalam skema baru bernama‎ fully-funded. Rencana iuran tersebut bertujuan untuk mengurangi beban dana pensiun PNS dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain PNS, dalam skema tersebut pemerintah juga ikut menyisihkan dana iuran pensiun para PNS. Nantinya, dana tersebut akan dikelola oleh pemerintah dan diberikan sepenuhnya kepada PNS ketika pensiun.

Selama ini, iuran 4,5 persen dari gaji pokok para PNS tiap bulan yang dibayarkan dianggap tidak cukup membiayai dana pensiunan. Sehingga APBN harus terbebani untuk menutup dana yang sebesar 75 persen dari gaji pokok PNS itu.

Sebelum menjadi menteri, Asman Abnur adalah anggota DPR RI dari Fraksi PAN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement