Sabtu 10 Mar 2018 00:40 WIB

Satgas: Importir Bawang Putih Ilegal Harus Diadili

Satgas Pangan Polri mengatakan impor bawang putih ilegal menganggu banyak pihak.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Satuan Tugas (Wakasatgas) Pangan Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya menyatakan importir yang mengirimkan delapan kontainer bawang putih ilegal harus tuntas hingga pengadilan. Agung mengatakan pengiriman bawang putih ilegal menganggu banyak pihak.

"Kita harapkan itu ditangani secara tuntas untuk bisa dibawa ke pengadilan," kata Brigjen Polisi Agung Setya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/3).

Agung mengatakan importir dan oknum yang diduga terlibat pengiriman bawang putih ilegal sebanyak delapan kontainer itu melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat ditolelir karena mengganggu banyak pihak. Ia menuturkan penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Perdagangan (PPNS Kemendag) RI yang menangani pengiriman bawang putih tidak resmi itu.

Polisi jenderal bintang satu itu memastikan Satgas Pangan Polri bersinergis dengan seluruh lembaga dan kementerian untuk menangani persoalan pangan. Sebelumnya, petugas Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (Ditjen PTKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menyelidiki delapan kontainer bawang putih impor yang diduga ilegal atau menyalahi aturan administrasi di Pasar Kramatjati Jakarta Timur pada Jumat 2/3).

"Ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi," kata Pelaksana tugas Direktur Tertib Niaga Ditjen PTKN Kemendag RI Veri Anggrijono

Awalnya, Ditjen PTKN Kemendag RI mengawasi "post border" terhadap salah satu importir yang diduga melanggar aturan pengiriman bawang putih di Pasar Induk Kramatjati.

Selanjutnya, petugas memeriksa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang tercantum pengiriman bibit bawang putih namun importir itu memasukkan bawang putih. Veri menyebutkan petugas mengamankan 250 karung bawang putih di Pasar Induk Kramatjati dari jumlah total pengiriman sebanyak delapan kontainer atau 13.000 karung.

Petugas Kemendag masih menelusuri sisa barang bukti bawang putih tersebut lantaran telah tersebar pada sejumlah daerah seperti Medan Sumatera Utara dan Malang Jawa Timur.

Veri menilai pengiriman bawang putih melalui bibit sebagai modus "nakal" yang dilakukan oknum importir agar meraup keuntungan. "Saat ini, kita sudah temukan salah satu importirnya," ujarnya.

Importir itu menurut Veri berupaya mengelabui petugas dengan cara mencantumkan bibit pada PIB namun kenyataannya mengirimkan bawang putih kemudian menjual ke pasaran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement